Dokter Richard Lee digiring keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tangan diduga diborgol dan ditutupi baju, malam ini, Jumat (6/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penahanan dilakukan lantaran sikap Richard Lee dianggap menghambat proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut bahwa perilaku Richard Lee yang mangkir dari panggilan polisi tidak mencerminkan warga negara yang taat terhadap hukum.
"Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," kata Budi, Sabtu (7/3/2026).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Richard Lee diketahui tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan jelas.
Alih-alih memenuhi panggilan polisi, ia justru melakukan live TikTok untuk promosi produk milik CV Athena.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL, kegiatan live TikTok dilakukan untuk tujuan promosi produk sebagai bagian dari pekerjaannya," ujar Budi.
Selain mangkir pada 3 Maret 2026, Richard Lee juga diketahui tidak hadir wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan jelas.
Berdasarkan pertimbangan ini, penyidik akhirnya menahan Richard Lee pada pukul 21.50 WITA di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelum penahanan, tersangka menjalani pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya, termasuk tensi, saturasi oksigen, dan suhu tubuh.
Hasilnya normal, dan tersangka dinyatakan mampu menjalani aktivitas seperti biasa. Barang pribadi yang tidak terkait penyidikan diserahkan ke kuasa hukum tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan konflik antara kewajiban hukum dan aktivitas profesional Richard Lee di media sosial.
Polda Metro Jaya menegaskan penahanan dilakukan murni berdasarkan pertimbangan hukum dan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.*
(d/ad)
Editor
: Adam
Polisi: Richard Lee Tidak Mencerminkan Warga Negara yang Patuh Hukum