Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Taufik Hidayat, Pelaku Penganiayaan Pacar Selama 3 Tahun
MAJALAYA Pelarian Taufik Hidayat (30), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial YTR (29), akhirnya berakh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bertujuan membungkam kritik publik.
Pernyataan ini disampaikan perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi perkara Nomor 275/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/3/2026).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara.Baca Juga:
Menurut Eddy, sapaan akrabnya, terdapat perbedaan mendasar antara kritik demokratis dan penghinaan pribadi atau nistaan.
"Pasal 218 ini perlindungan kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan dan harkat serta martabat," kata Eddy dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Eddy menjelaskan, dalam sistem presidensial, serangan terhadap presiden bukan sekadar menyerang individu, tetapi juga merendahkan simbol konstitusional.
Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial untuk mencegah polarisasi dan bentrokan antarpendukung di ruang publik.
"Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa menjadi kekacauan," tegas Eddy.
Pemerintah menekankan bahwa delik penghinaan merupakan rechtsdelicten, atau perbuatan yang secara intrinsik tercela.
Eddy menegaskan norma ini membedakan secara tegas antara kritik kebijakan publik, yang merupakan hak konstitusional, dengan fitnah yang merusak wibawa institusi negara.
"Oleh karena itu, pasal ini menjadi pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis. Ketentuan ini juga merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden," tambahnya.
Sidang ini merupakan respons terhadap permohonan 12 warga negara yang menguji konstitusionalitas Pasal 218 KUHP.
Para pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, menimbulkan fear effect, dan frasa dalam pasal dianggap ambigu serta multitafsir.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.*
(tt/ad)
MAJALAYA Pelarian Taufik Hidayat (30), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial YTR (29), akhirnya berakh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan alasan gaji guru dan pegawai negeri sipil (PNS) belum dapat ditingkatkan secara signifikan
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menutup sekitar 240 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak pr
EKONOMI
HOUSTON Timnas Portugal tampil perkasa saat membungkam Uzbekistan dengan skor telak 50 pada laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 di Houston
OLAHRAGA
FOXBOROUGH Timnas Inggris gagal mengamankan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah hanya bermain imbang 00 melawan Ghana pada
OLAHRAGA
JAKARTA Tim para atletik Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan keluar sebagai juara umum pada ajang World Para Athletics Grand P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Personel Ditpolairud Polda Aceh membantu proses evakuasi jenazah seorang anak buah kapal (ABK) KM Emirates yang meninggal dun
PERISTIWA
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menerima audiensi sekitar 15 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Posko Penanggulangan
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh akan mengalami hujan ringan pa
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami hujan ring
NASIONAL