Prabowo Ajukan Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR, Ini Alasannya
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara
NASIONAL
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Julisman yang mewakili mantan Direktur Utama PT NDP dan Fernandes Saur yang mewakili mantan Direktur Utama PTPN-I, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi terkait mekanisme perubahan HGU milik PTPN-I menjadi HGB milik PT NDP.
Julisman meminta para saksi menjelaskan perbedaan antara pemberian hak, penyerahan hak, dan perubahan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.
"Coba saksi jelaskan apa itu pemberian, penyerahan, dan perubahan hak," tanya Julisman kepada delapan saksi.Mendengar pertanyaan tersebut, saksi Hamdani sempat menegaskan bahwa dirinya hanya hadir sebagai saksi fakta.
"Kami saksi fakta, Pak Pengacara,"
ujarnya.Namun, penasihat hukum tetap melanjutkan pertanyaan yang mengarah pada mekanisme pemberian hak tersebut.
Pemberian Hak
David Hutabarat dari bagian teknis dan kajian BPN menyebutkan bahwa perubahan HGU menjadi HGB kepada PT NDP diproses melalui mekanisme pemberian hak."Karena prosesnya melalui pemberian hak, dalam permohonan itu seharusnya kewajiban penyerahan 20 persen tidak ada," ujar David.
Hal senada juga disampaikan Veronika yang menyatakan bahwa pemberian hak kepada PT NDP dilakukan melalui mekanisme inbreng. "Diproses oleh Panitia A sebagai pemberian hak, bukan penyerahan hak," katanya.
Keterangan para saksi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari majelis hakim.Hakim anggota Bernard Panjaitan mempertanyakan dasar hukum dari penjelasan para saksi terkait mekanisme pemberian hak tersebut.
"Saksi-saksi menjelaskan pemberian hak, di mana itu diatur? Jangan asal reka-reka saja," kata Bernard dalam persidangan.
Menurut hakim, perkara tersebut menjadi jelas karena tidak adanya penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebelum pelepasan hak dilakukan.
Hakim juga menyinggung bahwa terdakwa Irwan Peranginangin beberapa kali mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat perubahan HGU milik PTPN-I menjadi HGB serta menyanggupi penyerahan 20 persen lahan kepada negara, meskipun terkendala petunjuk teknis."Itu artinya ada aturan yang mewajibkan penyerahan 20 persen lahan sebelum pelepasan hak," ujar hakim.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap dirinya sempat dihubungi Sekretariat Kabinet Teddy Indra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap alasan pihaknya mendorong pencarian mitra secara masif u
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) mempertegas mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperbolehkan mengaj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta uang dan emas seberat 74 ki
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Medan Benny Sinomba Siregar resmi pindah tugas ke Pemerintah Provinsi Sumatera Uta
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina berharap kepengurusan baru Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) Kota
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar ramah tamah bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tanjungbalai T
PEMERINTAHAN
ASAHAN Sebanyak 200 warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, mengikuti skrining Tuberkulosis (TBC) yang terintegrasi dengan program Ce
KESEHATAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi Turnamen Sepak Bola U15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026 d
OLAHRAGA