"Di satu sisi saksi mengatakan tidak ada kewajiban menyerahkan 20 persen, tetapi di sisi lain terdakwa Irwan menyanggupi penyerahan 20 persen. Artinya keterangan para saksi ini bisa saja hanya reka-reka saja," tambahnya.
Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa oleh jaksa terkait dugaan korupsi pengalihan lahan PTPN II seluas 8.077 hektare yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp263 miliar.
Keempatnya yakni Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur Utama PTPN I, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala BPN Deli Serdang, Iman Subakti selaku mantan Direktur Utama PT NDP, serta Askani selaku mantan Kepala BPN Sumatera Utara.*