KPK menindaklanjuti OTT terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dengan menyita uang tunai senilai Rp 756,8 juta. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk mobil, koper, dan tas hitam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, barang bukti yang diamankan selain uang tunai, juga meliputi dokumen dan barang bukti elektronik.
Rinciannya, Rp 309,2 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Rp 357,6 juta di tas hitam di rumah Hary Eko; dan Rp 90 juta di dalam koper di rumah ASN Santri Ghozali.
Kasus ini bermula dari proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2026 senilai Rp 91,13 miliar.
Bupati Fikri diduga menerima fee atau "ijon" sebesar 10–15 persen dari nilai proyek melalui para perantara dari beberapa rekanan, yaitu Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yudiantoro (CV Alpagker Abadi).
Total dugaan penerimaan awal mencapai Rp 980 juta.
Atas perbuatannya, Fikri dan Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 KUHP. Sementara para pemberi, yakni Irsyad, Edi, dan Youki, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 KUHP jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, menegaskan komitmen lembaga itu dalam memberantas korupsi di tingkat kepala daerah dan proyek pemerintah.*
(k/dh)
Editor
: Nurul
Dari Mobil hingga Koper, KPK Sita Rp 756,8 Juta OTT Bupati Rejang Lebong