Sumbang 22 Persen PDB Nasional, Sumut Ajak Provinsi se-Sumatera Perkuat Kolaborasi Ekonomi
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong penguatan kerja sama antarprovinsi di Pulau Sumatera untuk mempercepa
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengoreksi temuan sebelumnya terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Setelah melakukan penelitian ulang selama dua bulan terakhir, Rismon menyatakan dokumen tersebut asli, berbeda dari klaim awal yang menyebut 99,9 persen palsu.
Rismon menegaskan kesalahan itu hanya terdapat pada penelitian yang dilakukannya sendiri dan tidak terkait temuan rekan peneliti Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).Baca Juga:
Menurut dia, koreksi dilakukan karena adanya variabel translasi, rotasi, dan resolusi pada analisis digital yang sebelumnya terlewat.
"Sebagai peneliti yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmiah, saya harus bersandar pada objektivitas dalam temuan-temuan kerja ilmiah saya," ujar Rismon dalam siaran YouTube Balige Academy, Kamis (12/3/2026).
Ia meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Jokowi dan keluarga atas pernyataan sebelumnya yang sempat menimbulkan kontroversi.
Kesalahan utama Rismon berkaitan dengan analisis watermark dan embos pada ijazah yang ternyata memang ada.
Metode gradien analysis dan pengujian lain yang sama seperti dalam buku Jokowi's White Paper diterapkan ulang dengan hasil berbeda.
"Temuan baru ini membuktikan masalah keaslian dokumen (ijazah Jokowi) secara digital forensik tidak terbukti dan menyanggah temuan saya di buku JWP," jelas Rismon.
Selain itu, Rismon menyampaikan temuan barunya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026) dan menekankan penelitian yang dilakukannya murni ilmiah tanpa motivasi politik.
"Apa yang saya lakukan murni karena rasa ingin tahu sebagai peneliti di bidang digital image processing sejak awal 2025," katanya.
Sejalan dengan itu, Rismon juga mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyatakan permohonan diajukan sejak pekan lalu dan pihak Rismon datang menanyakan perkembangannya.
Rismon sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, masuk dalam klaster yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa, dijerat Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.
Meski demikian, Rismon menekankan seluruh tindakannya bersifat ilmiah dan tidak bermotif politis.
Kasus ini menegaskan bahwa penelitian akademik selalu bersifat progresif dan terbuka untuk koreksi, bahkan ketika temuan awal menimbulkan kontroversi publik.*
(tm/ad)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong penguatan kerja sama antarprovinsi di Pulau Sumatera untuk mempercepa
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk terus memper
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Sultan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku telah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto ba
POLITIK
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi majelis hakim P
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat signifikan pada perdagangan Rabu (12/8/2026). IHSG naik 105,96 poin atau 1,69
EKONOMI
JAKARTA Polisi mengungkap sosok yang mengajukan tantangan hafalan Al Quran berhadiah minuman keras (miras) dalam acara The Sounds Projec
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut transaksi senilai Rp
NASIONAL