RUU Ketenagakerjaan Rampung 19 Bab 224 Pasal, DPR Buka Ruang Masukan Buruh
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakart
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut transaksi senilai Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia yang dikaitkan dengan dirinya merupakan rekayasa. Pernyataan itu disampaikan Nadiem seusai menjalani sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia juga membantah transaksi itu memiliki hubungan dengan dirinya maupun Google.
"Tanpa ada abu-abu ya. Ini sudah sangat hitam putih membuktikan dengan berbagai dokumentasi bank transfer, dokumentasi notaris dan lain-lain yang membuktikan bahwa angka Rp809 miliar ini adalah murni rekayasa yang dilakukan pada saat di era Jampidsus lama di mana ini angka ini dibuat seolah-olah ada hubungannya dengan saya," ujar Nadiem.Baca Juga:
Sidang banding tersebut menghadirkan dua saksi yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem. Mereka adalah Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024, serta Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.
Menurut Nadiem, keterangan dan bukti yang dibawa dalam persidangan semakin memperkuat bantahannya mengenai transaksi Rp809 miliar tersebut.
"Seolah-olah ada hubungannya dengan Google. Hari ini kami membuktikan sekali lagi bahwa semua bukti fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu rupiah pun diterima oleh saya, tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungan dengan Google dan tidak ada keuntungan yang didapatkan siapa pun daripada transaksi administratif ini saja," katanya.
Nadiem mengatakan terdapat dua kemungkinan yang menurutnya perlu dilihat dalam perkara tersebut. Ia menyebut kemungkinan adanya kekeliruan dalam investigasi atau tindakan yang dilakukan secara sengaja.
"Jadi ini di antara kekeliruan investigasi atau memang penzaliman secara sengaja," ujar Nadiem.
Perkara tersebut merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta dibebani uang pengganti Rp5,680 triliun.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut juga tidak bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakart
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kamboja membentuk tim khusus bernama Indonesia Desk untuk menangani kasus penipuan dari
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal penerapan pajak karbon atau carbon tax yang dinilainya sudah menjadi kebutuhan dunia.
EKONOMI
MEDAN PSMS Medan kembali menambah amunisi untuk menghadapi Liga 2 musim 2026/2027. Tim berjuluk Ayam Kinantan itu resmi mengumumkan dua
OLAHRAGA
KARO Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan dalam p
NASIONAL
BINJAI Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan kepada warga
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wis
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Beragam perlombaan digelar Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indo
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Tim Penggerak PKK Kabupaten B
PEMERINTAHAN
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menghadiri secara virtual peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Meunasah Keutapan
NASIONAL