Trauma Insiden Joget Tahun Lalu, DPD Pastikan Sidang Tahunan MPR 2026 Lebih Khidmat
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin memastikan tidak akan ada lagi lagu yang dapat memicu anggota DPR maupun DPD berjoget dalam Si
POLITIK
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut transaksi senilai Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia yang dikaitkan dengan dirinya merupakan rekayasa. Pernyataan itu disampaikan Nadiem seusai menjalani sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia juga membantah transaksi itu memiliki hubungan dengan dirinya maupun Google.
"Tanpa ada abu-abu ya. Ini sudah sangat hitam putih membuktikan dengan berbagai dokumentasi bank transfer, dokumentasi notaris dan lain-lain yang membuktikan bahwa angka Rp809 miliar ini adalah murni rekayasa yang dilakukan pada saat di era Jampidsus lama di mana ini angka ini dibuat seolah-olah ada hubungannya dengan saya," ujar Nadiem.Baca Juga:
Sidang banding tersebut menghadirkan dua saksi yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem. Mereka adalah Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024, serta Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.
Menurut Nadiem, keterangan dan bukti yang dibawa dalam persidangan semakin memperkuat bantahannya mengenai transaksi Rp809 miliar tersebut.
"Seolah-olah ada hubungannya dengan Google. Hari ini kami membuktikan sekali lagi bahwa semua bukti fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu rupiah pun diterima oleh saya, tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungan dengan Google dan tidak ada keuntungan yang didapatkan siapa pun daripada transaksi administratif ini saja," katanya.
Nadiem mengatakan terdapat dua kemungkinan yang menurutnya perlu dilihat dalam perkara tersebut. Ia menyebut kemungkinan adanya kekeliruan dalam investigasi atau tindakan yang dilakukan secara sengaja.
"Jadi ini di antara kekeliruan investigasi atau memang penzaliman secara sengaja," ujar Nadiem.
Perkara tersebut merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta dibebani uang pengganti Rp5,680 triliun.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut juga tidak bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin memastikan tidak akan ada lagi lagu yang dapat memicu anggota DPR maupun DPD berjoget dalam Si
POLITIK
JAKARTA Tim kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyiapkan sejumlah bukti, saksi, hingga ahli untuk menghadapi sidang
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mendorong masyarakat beralih dari motor berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik. Menurutnya, penggu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti kondisi kemiskinan yang masih dihadapi sebagian masyarakat Indonesia. Meski hidup dalam kete
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menutup secara permanen 504 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah hingga 10 Agustus 2026
NASIONAL
TANJUNGBALAI Tiga pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengalami kecelakaan kerja saat menghias tugu
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Kamis (13/8/2026). IHSG turun 72,08 poin atau 1,13 ke level
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup stagnan pada perdagangan Kamis (13/8/2026). Berdasarkan data Bloo
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp L
HUKUM DAN KRIMINAL