BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Nadiem Bantah Rekayasa Transaksi Rp809 Miliar, Klaim Tak Sepeser pun Diterimanya

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Agustus 2026 17:24 WIB
Nadiem Bantah Rekayasa Transaksi Rp809 Miliar, Klaim Tak Sepeser pun Diterimanya
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyebut transaksi senilai Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia yang dikaitkan dengan dirinya merupakan rekayasa. (Foto: M RISYAL HIDAYAT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut transaksi senilai Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia yang dikaitkan dengan dirinya merupakan rekayasa. Pernyataan itu disampaikan Nadiem seusai menjalani sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia juga membantah transaksi itu memiliki hubungan dengan dirinya maupun Google.

"Tanpa ada abu-abu ya. Ini sudah sangat hitam putih membuktikan dengan berbagai dokumentasi bank transfer, dokumentasi notaris dan lain-lain yang membuktikan bahwa angka Rp809 miliar ini adalah murni rekayasa yang dilakukan pada saat di era Jampidsus lama di mana ini angka ini dibuat seolah-olah ada hubungannya dengan saya," ujar Nadiem.

Baca Juga:

Sidang banding tersebut menghadirkan dua saksi yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem. Mereka adalah Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024, serta Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.

Menurut Nadiem, keterangan dan bukti yang dibawa dalam persidangan semakin memperkuat bantahannya mengenai transaksi Rp809 miliar tersebut.

"Seolah-olah ada hubungannya dengan Google. Hari ini kami membuktikan sekali lagi bahwa semua bukti fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu rupiah pun diterima oleh saya, tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungan dengan Google dan tidak ada keuntungan yang didapatkan siapa pun daripada transaksi administratif ini saja," katanya.

Nadiem mengatakan terdapat dua kemungkinan yang menurutnya perlu dilihat dalam perkara tersebut. Ia menyebut kemungkinan adanya kekeliruan dalam investigasi atau tindakan yang dilakukan secara sengaja.

"Jadi ini di antara kekeliruan investigasi atau memang penzaliman secara sengaja," ujar Nadiem.

Perkara tersebut merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta dibebani uang pengganti Rp5,680 triliun.

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut juga tidak bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Bos GoTo Bantah Rp809 Miliar Dinikmati Nadiem Makarim
Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Saya Siap Bongkar Fakta!
Bos GoTo hingga Ahli Forensik Disiapkan Bersaksi, Kubu Nadiem Bidik Uang Pengganti Rp809 Miliar di Banding
Nadiem ke Hakim Banding: "Jangan Takut Bebaskan yang Tak Bersalah", Singgung Kejanggalan Sidang Chromebook
Nadiem Makarim Melawan! Laporkan Empat Hakim ke KY dan Ajukan Banding
Kuasa Hukum Nadiem Bongkar Kejanggalan Putusan Hakim Kasus Chromebook, Fakta Sidang Disebut Diabaikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru