Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jangka, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (10/3) sekitar pukul 00.50 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa TM juga berprofesi sebagai disc jockey (DJ) yang telah tampil hingga luar negeri dan menjabat sebagai brand ambassador di Kota Medan.
"TM merupakan sosok public figure yang cukup dikenal. Berdasarkan pengakuannya, penggunaan narkoba sudah berjalan sekitar enam bulan," ujar Rafli saat konferensi pers, Rabu (11/3).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain satu pod vape berisi cairan Etomidate merek Lamborghini 88, satu paket sabu seberat 0,28 gram, bong dengan sisa sabu sekitar 1,30 gram dan 1,33 gram, serta beberapa cartridge pod bekas pakai.
"TM dan kedua asisten positif menggunakan narkoba dan masih berstatus pengguna aktif," tambah Rafli.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba di rumah TM. Polisi melihat seorang ojek online menyerahkan paket berisi pod vaping kepada asisten TM, yang kemudian dibuang oleh RA saat hendak diamankan.
"Dari keterangan NA, pod tersebut milik TM. Saat penggeledahan di lantai dua, TM berhasil diamankan," jelas Rafli.
Kanit 3 SatresnarkobaPolrestabesMedan, Iptu Berry Anggara, menambahkan motif penggunaan pod liquid adalah untuk menambah kepercayaan diri dan menjaga stamina saat tampil sebagai DJ.
"TM mengaku memakai pod Lamborghini 88 agar tetap semangat dan aktif saat nge-DJ atau tampil konser," ujarnya.