SUMATERA UTARA -Tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Insiden ini diduga melibatkan oknum Kepala Dinas (Kadis) berinisial RL, yang ditengarai menjadi otak di balik serangan fisik terhadap wartawan yang juga anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir.
Peristiwa kekerasan itu diduga terkait dengan ketidakpuasan RL atas pemberitaan mengenai dugaan korupsi dalam proyek rekonstruksi jalan Hutaginjang, serta isu ketidaknetralan istri RL yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.
Korban yang merupakan jurnalis yang menulis tentang kedua isu tersebut mengalami luka-luka dan terpaksa menjalani perawatan medis. Setelah kejadian, korban pun melapor secara resmi ke Polres Samosir untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira M. I. Kom mengecam keras peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tersebut, yang menurutnya tidak bisa diterima dan justru mencoreng dunia pers Indonesia. Yudhistira menambahkan bahwa insiden ini sangat memprihatinkan, terlebih karena terjadi menjelang pelaksanaan Pilkada yang seharusnya menjadi momentum positif bagi demokrasi.
“Hal ini jelas tidak bisa ditolerir, apalagi jika melibatkan pihak-pihak yang mendukung calon petahana. Seharusnya mereka bisa memberikan contoh yang baik dalam berkompetisi, tetapi yang terjadi justru sebaliknya,” tegas Yudhistira.
Yudhistira juga menyampaikan bahwa seorang pejabat publik, terutama yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan, seharusnya paham tentang hak dan peran wartawan sebagai kontrol sosial. Menurutnya, jika seorang pejabat merasa keberatan dengan pemberitaan, terdapat mekanisme hukum yang sah, seperti hak jawab, hak bantah, atau somasi. Namun, tindakan kekerasan bukanlah jalan keluar yang tepat.
“Salah satu fungsi utama wartawan adalah untuk mengontrol kekuasaan. Selama berita yang disampaikan didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas, tidak ada yang salah. Jika memang keberatan, ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Tapi ini kok malah menunjukkan sikap arogan, bertindak seperti preman dengan memerintahkan orang untuk melakukan kekerasan,” ujar Yudhistira.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua IWO ini mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh korban. Yudhistira meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto, untuk mengawal secara ketat proses hukum ini.
“Jika perlu, Kapolda Sumut dapat menarik kasus ini untuk ditangani oleh Polda Sumut. Kami yakin Irjen Wishnu memiliki komitmen kuat dalam melindungi kebebasan pers dan mengusut tuntas kasus ini,” lanjut Yudhistira.
Yudhistira juga mendesak agar kepolisian segera menangkap oknum Kadis berinisial RL yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pengeroyokan tersebut. Selain itu, ia meminta Gakkumdu (Gabungan Pengawas Pemilu) untuk memeriksa apakah ada pelanggaran netralitas dari jajaran ASN di Pemkab Samosir yang terlibat dalam insiden ini.
“Kami menuntut agar semua pelaku pengeroyokan, baik yang langsung terlibat maupun yang memerintahkan, segera ditangkap dan diproses secara hukum. Kami juga meminta agar seluruh pejabat ASN yang terlibat dalam politik praktis, khususnya yang mendukung calon Bupati tertentu, segera diperiksa,” tutup Yudhistira.
Kasus ini menambah panjang catatan buruk kekerasan terhadap wartawan di Sumatera Utara, yang diharapkan segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
(N/014)
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO: Tangkap Oknum Kadis Berinisial RL