BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

Bareskrim Polri Amankan 14 Ton Daging Impor Tak Layak Konsumsi Jelang Lebaran: Kedaluwarsa Sejak 2024, Dijual 2026

Administrator - Senin, 16 Maret 2026 18:54 WIB
Bareskrim Polri Amankan 14 Ton Daging Impor Tak Layak Konsumsi Jelang Lebaran: Kedaluwarsa Sejak 2024, Dijual 2026
Polisi saat menunjukkan barang bukti penggagalan daging kedaluwarsa dalam jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan daging domba impor kedaluwarsa yang diselundupkan ke pasar tradisional menjelang Lebaran 2026.

Daging domba beku impor dari Australia yang sudah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 tersebut tetap dipasarkan pada Februari hingga Maret 2026.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni IY sebagai penjual utama, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pasar.

Baca Juga:

Penangkapan ini berawal dari pengungkapan bahwa IY membeli daging tersebut pada 2022 sebanyak 24 ton atau 24.000 kilogram dari perusahaan importir daging Australia.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno menjelaskan, daging kedaluwarsa tersebut telah disimpan oleh IY sejak tahun 2022.

Dari total pembelian, sisa daging sekitar 14 ton telah melebihi masa kedaluwarsa pada April 2024.

Dalam periode Februari hingga Maret 2026, IY mencoba menjual kembali sisa daging tersebut kepada pembeli lain, dengan harga jual sekitar Rp 50.000 per kilogram.

"Daging yang dijual tersebut sudah kedaluwarsa, namun tetap dipasarkan untuk mencari keuntungan," ujar Kombes Setyo dalam jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).

IY berhasil menjual sekitar 1,6 ton daging kepada SS dengan bantuan dua perantara, T dan AR. Harga transaksi ini tercatat sekitar Rp 80,6 juta.

Menurut Setyo, T dan AR juga mendapat keuntungan sekitar Rp 40 juta dari peran mereka sebagai perantara dalam perdagangan daging ilegal tersebut.

Tersangka SS, yang mengetahui bahwa daging tersebut telah kedaluwarsa, tetap memutuskan untuk membeli sekitar 1,47 ton daging.

SS kemudian menjualnya kembali ke pasar Kebayoran Lama, Jakarta, dengan harga sekitar Rp 81.000 hingga Rp 85.000 per kilogram.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik Lebaran, Pastikan Pengemudi Angkutan Sehat dan Siap Bertugas
Kebutuhan Daging Meugang Aceh Tercukupi, Harga Fluktuatif Menjelang Idul Fitri 2026
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR: Gubernur Bobby Nasution Janji Awasi Pembayaran, Pastikan THR Tepat Waktu!
Mudik Gratis Sumut 2026: Bobby Nasution Apresiasi Kerja Sama KAI dan Pemprov, Jamin Kenyamanan dan Keamanan Pemudik
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Program Mudik Gratis Sumut Tanpa Praktik Nepotisme: Untuk Masyarakat
Wali Kota Medan Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Fitri, Harga Cabai Merah Terpantau Naik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru