Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan daging domba impor kedaluwarsa yang diselundupkan ke pasar tradisional menjelang Lebaran 2026.
Daging domba beku impor dari Australia yang sudah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 tersebut tetap dipasarkan pada Februari hingga Maret 2026.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni IY sebagai penjual utama, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pasar.
Baca Juga:
Penangkapan ini berawal dari pengungkapan bahwa IY membeli daging tersebut pada 2022 sebanyak 24 ton atau 24.000 kilogram dari perusahaan importir daging Australia.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno menjelaskan, daging kedaluwarsa tersebut telah disimpan oleh IY sejak tahun 2022.
Dari total pembelian, sisa daging sekitar 14 ton telah melebihi masa kedaluwarsa pada April 2024.
Dalam periode Februari hingga Maret 2026, IY mencoba menjual kembali sisa daging tersebut kepada pembeli lain, dengan harga jual sekitar Rp 50.000 per kilogram.
"Daging yang dijual tersebut sudah kedaluwarsa, namun tetap dipasarkan untuk mencari keuntungan," ujar Kombes Setyo dalam jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).
IY berhasil menjual sekitar 1,6 ton daging kepada SS dengan bantuan dua perantara, T dan AR. Harga transaksi ini tercatat sekitar Rp 80,6 juta.
Menurut Setyo, T dan AR juga mendapat keuntungan sekitar Rp 40 juta dari peran mereka sebagai perantara dalam perdagangan daging ilegal tersebut.
Tersangka SS, yang mengetahui bahwa daging tersebut telah kedaluwarsa, tetap memutuskan untuk membeli sekitar 1,47 ton daging.
SS kemudian menjualnya kembali ke pasar Kebayoran Lama, Jakarta, dengan harga sekitar Rp 81.000 hingga Rp 85.000 per kilogram.
Setyo menegaskan bahwa meski mengetahui kondisinya, SS tetap mencari keuntungan dengan menjual daging kedaluwarsa kepada konsumen.
Daging tersebut dipasarkan meskipun sudah dipastikan tidak layak konsumsi oleh badan uji laboratorium yang menunjukkan bahwa kualitas daging tersebut telah menurun dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Pihak kepolisian kini masih mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan distribusi daging kedaluwarsa ini.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan mencari tahu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam perdagangan daging ilegal ini.
Polisi juga berencana untuk mengusut lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam distribusi daging kedaluwarsa yang meresahkan konsumen tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan daging ilegal yang tidak layak konsumsi tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga menempatkan kesehatan masyarakat dalam bahaya.
Pihak berwenang berjanji untuk terus melakukan penegakan hukum dan memberantas praktik perdagangan ilegal di seluruh Indonesia.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.