BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

Isu Setoran Pengamanan Di Mandailing Natal Dibantah Kejaksaan, Sebut Pemberitaan Tidak Berdasar

Indra Saputra - Senin, 16 Maret 2026 22:18 WIB
Isu Setoran Pengamanan Di Mandailing Natal Dibantah Kejaksaan, Sebut Pemberitaan Tidak Berdasar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal memberikan klarifikasi di Kantor Kejari Mandailing Natal pada Senin (16/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANDAILING NATALKejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu di media sosial dan media online mengenai dugaan kutipan uang "setoran pengamanan" yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Muhammad Faisal Situmorang.

Isu tersebut mengklaim bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mandailing Natal diwajibkan memberikan setoran kepada pihak Kejaksaan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., di Kantor Kejari Mandailing Natal pada Senin (16/3/2026).

Baca Juga:

Jupri didampingi oleh sejumlah pejabat Kejari lainnya, termasuk Kepala Seksi Pidana Umum Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, S.H., M.H.

Kejari Mandailing Natal merespons pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan kutipan uang setoran dari Kepala Dinas Kesehatan kepada pihak Kejaksaan, yang tersebar luas pada 11 Maret 2026.

Pemberitaan itu mengklaim bahwa setoran tersebut akan diteruskan kepada pihak Kejaksaan, yang kemudian diberitakan lebih lanjut dengan judul "Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Nominalnya Bervariasi".

Menanggapi isu ini, Jupri Wandy Banjarnahor menegaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak terkait, baik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, hasilnya tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.

Kejaksaan memastikan bahwa informasi yang beredar tidak berdasar.

Pihak Kejaksaan juga mengonfirmasi bahwa mereka telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada media yang memuat pemberitaan tersebut, yaitu Aktual Online, dan menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.

Kejaksaan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat dan merupakan opini yang tidak memiliki dasar yang jelas.

"Kami mengimbau agar seluruh pihak, khususnya media massa dan pengguna media sosial, untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi. Informasi yang tidak terverifikasi hanya akan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," kata Jupri.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, juga menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mobil Honda Brio Hantam Pedagang di Pasar Kaget Binjai, DPD AMPI Binjai Tuntut Hukuman Berat Bagi Pengemudi
Pemerintah Pastikan Anggaran Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Dipotong
KLH Tetapkan Tersangka Terkait Pengelolaan TPA Suwung Bali, Menyusul Praktik Open Dumping
Di Tengah Gejolak Perang Dunia, Ekonomi Indonesia Ternyata Masih Kuat! Ini Faktanya
MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo Cs, Sebut Permohonan Tidak Jelas
Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Timur, Pemerintah Salurkan Rp100,97 Miliar untuk Bantu Korban Bencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru