BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

Penghentian Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Dipersoalkan, Dirkrimum Polda Sulut Dilaporkan

gusWedha - Selasa, 17 Maret 2026 11:18 WIB
Penghentian Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Dipersoalkan, Dirkrimum Polda Sulut Dilaporkan
Dirkrimum Polda Sulawesi Utara, Suryadi, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polri oleh warga Kota Manado, Kartini Gaghansa. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANADO – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Utara, Suryadi, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh warga Kota Manado, Kartini Gaghansa.

Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat tanah (SP3).

Pengaduan diterima Propam Polda Sulut pada Senin, 16 Maret 2026, pukul 09.45 WIB, dengan nomor dokumen SPSP/16/I/2026/Subbagyanduan.

Baca Juga:

Kartini menilai penghentian penyidikan terhadap laporan yang ia ajukan sejak 3 Agustus 2025 tidak transparan dan diduga direkayasa.

Kasus awalnya berawal dari laporan Kartini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Dalam proses penyidikan, beberapa pihak telah diperiksa sebagai tersangka, termasuk Erisman Panjaitan, Joice Bernadin Gosal, dan Jufri Tambengi.

Namun, secara tiba-tiba penyidik mengeluarkan SP3 tertanggal 20 Februari 2026 dengan alasan "tidak cukup bukti," tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor.

Kuasa hukum Kartini dari LBH GEKIRA Partai Gerindra, Santrawan Paparang, menilai keputusan SP3 tidak rasional.

"Setelah melalui penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka, tiba-tiba penyidikan dihentikan. Ini yang kami persoalkan," ujar Santrawan.

Dalam laporan ke Propam, kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk Pasal 10 ayat (1) huruf A dan D terkait etika kelembagaan dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Pasal 10 ayat (2) huruf C dan A tentang larangan manipulasi proses hukum dan ketentuan penghentian penyidikan juga menjadi fokus pengaduan.

Kuasa hukum lainnya, Hanafi Saleh, menekankan bahwa penghentian penyidikan tidak disertai surat resmi maupun penjelasan resmi kepada pelapor, padahal sebelumnya berkas sudah melalui berbagai tahapan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli.

"Kami akan menempuh praperadilan, melaporkan ke Propam, dan menyiapkan gugatan perdata. Tidak ada yang kebal hukum," tegas Santrawan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum maupun Polda Sulawesi Utara. Propam Polda Sulut disebut akan memproses pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi di Makassar Jadi Tersangka Usai Tembak Remaja Saat Bubarkan Tawuran
Propam Polda Sulsel Ungkap Aliran Dana Bandar Sabu Senilai Rp13 Juta per Minggu ke Kasat Narkoba Toraja Utara
Tiga Anggota Samapta Polda Sulsel Diduga Halangi Proses Hukum Kasus Kematian Bripda DP
Soliditas dan Kepercayaan Publik Jadi Prioritas, Kapolda Aceh Pimpin Rakernis Bidpropam
Kubu Roy Suryo Hadirkan Alumni UMSU, Tuding Polisi Abaikan Hak Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
2.800 Personel Polda Aceh dan Polres Jalani Tes Urine, Seluruhnya Negatif Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru