Permohonan ini menyusul tuduhan yang dilontarkan Rismon terkait ijazah Presiden Jokowi yang dinilai palsu.
Rismon, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, sebelumnya telah meminta maaf langsung kepada Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
Namun, Jokowi menegaskan bahwa seluruh urusan terkait permohonan restorative justice tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk diproses lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Rivai menjelaskan, salah satu syarat yang diajukan Jokowi dalam penerimaan permohonan restorative justice adalah Rismon wajib memulihkan nama baik Jokowi.
Salah satu langkah yang harus diambil oleh Rismon adalah memberikan penjelasan kepada publik mengenai kekeliruan yang terjadi dalam penelitian ijazahJokowi, serta bagaimana ia akhirnya mengubah kesimpulannya dan menyatakan bahwa ijazah tersebut adalah asli.
Rivai menyebutkan bahwa Rismon telah mulai melakukannya melalui beberapa podcast yang telah disiarkan kepada publik.
"Rismon berkewajiban memulihkan nama baik Pak Jokowi. Dia harus menjelaskan mengapa dulu ada kekeliruan terkait penelitian ijazahJokowi, dan bagaimana temuan terbaru membuatnya mengubah kesimpulannya," ujar Rivai dalam wawancara dengan tvOne, Selasa (17/3/2026).
Rivai menegaskan bahwa Jokowi tidak menginginkan hal serupa terjadi di masa depan dan ingin kasus ini diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum yang jelas.
Hal ini dilakukan untuk menghindari tuduhan serupa yang dapat muncul kembali di masa mendatang.
Rivai juga memastikan bahwa Jokowi tidak akan mengabulkan permohonan restorative justice bagi seluruh tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Rismon, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa).
Menurutnya, Jokowi ingin agar kasus ini disidangkan untuk memperoleh kejelasan terkait keaslian ijazahnya, dan sebagai upaya agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.