Menkop Ferry Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Pusat Ekonomi Baru di Daerah
MAUMERE Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Kopera
EKONOMI
JAKARTA — Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengungkapkan adanya syarat yang diajukan oleh kliennya terkait permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh ahli digital forensik, Rismon Sianipar.
Permohonan ini menyusul tuduhan yang dilontarkan Rismon terkait ijazah Presiden Jokowi yang dinilai palsu.
Rismon, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, sebelumnya telah meminta maaf langsung kepada Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).Baca Juga:
Namun, Jokowi menegaskan bahwa seluruh urusan terkait permohonan restorative justice tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk diproses lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Rivai menjelaskan, salah satu syarat yang diajukan Jokowi dalam penerimaan permohonan restorative justice adalah Rismon wajib memulihkan nama baik Jokowi.
Salah satu langkah yang harus diambil oleh Rismon adalah memberikan penjelasan kepada publik mengenai kekeliruan yang terjadi dalam penelitian ijazah Jokowi, serta bagaimana ia akhirnya mengubah kesimpulannya dan menyatakan bahwa ijazah tersebut adalah asli.
Rivai menyebutkan bahwa Rismon telah mulai melakukannya melalui beberapa podcast yang telah disiarkan kepada publik.
"Rismon berkewajiban memulihkan nama baik Pak Jokowi. Dia harus menjelaskan mengapa dulu ada kekeliruan terkait penelitian ijazah Jokowi, dan bagaimana temuan terbaru membuatnya mengubah kesimpulannya," ujar Rivai dalam wawancara dengan tvOne, Selasa (17/3/2026).
Rivai menegaskan bahwa Jokowi tidak menginginkan hal serupa terjadi di masa depan dan ingin kasus ini diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum yang jelas.
Hal ini dilakukan untuk menghindari tuduhan serupa yang dapat muncul kembali di masa mendatang.
Rivai juga memastikan bahwa Jokowi tidak akan mengabulkan permohonan restorative justice bagi seluruh tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Rismon, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa).
Menurutnya, Jokowi ingin agar kasus ini disidangkan untuk memperoleh kejelasan terkait keaslian ijazahnya, dan sebagai upaya agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Jokowi tidak akan mengabulkan seluruh permohonan restorative justice. Kami ingin agar kasus ini sampai ke persidangan dan tidak ada lagi isu yang sama yang diputarbalikkan lagi di masa depan," tegas Rivai.
Rivai menduga perubahan sikap Rismon yang akhirnya mengajukan permohonan restorative justice terjadi setelah temuannya tentang ijazah Jokowi dipatahkan oleh saksi ahli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ia menilai bahwa Rismon memilih untuk mengambil jalan pintas dengan mengajukan permohonan restorative justice, daripada melanjutkan argumennya di persidangan yang berpotensi membuatnya divonis bersalah.
"Rismon merasa bahwa temuan-temuannya tidak akan bertahan di persidangan, dan akhirnya memilih untuk kembali ke jalan yang benar," jelas Rivai.
Sementara itu, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima permohonan maaf dari Rismon dan menyerahkan seluruh proses selanjutnya kepada kuasa hukum serta penyidik di Polda Metro Jaya.
"Ya biasa saja acaranya. Sudah saya serahkan kepada penasihat hukum saya. Tentu ada tindak lanjut dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Jokowi saat ditemui di Solo, Jumat (13/3/2026).
Sebagai informasi, restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara secara non-penal dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai perdamaian.
Dalam hal ini, permohonan restorative justice dari Rismon diajukan dengan tujuan untuk mengakhiri kasus tanpa melibatkan proses peradilan yang lebih panjang.
Meskipun demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses ini tetap berada di bawah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, yang akan memutuskan kelanjutan proses hukum tersebut.*
(tb/ad)
MAUMERE Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Kopera
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa proses pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan
NASIONAL
JAKARTA Aktualisasi nilainilai Pancasila secara nyata dan konsisten dinilai semakin penting di tengah meningkatnya sentimen xenophobia
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mendorong transformasi penempatan Pekerja Migran
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat layanan air bersih bagi masyarakat dengan membangun Ins
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dipindahkan dari Rumah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa mengingatkan bahwa kebijakan pembelajaran Bahasa Perancis di sekolah tidak dapat diterapkan s
PENDIDIKAN
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemiga
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menyoroti penanganan perkara dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Tanah Air setelah menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Prancis. Pesawat Gar
NASIONAL