BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Jokowi Terima Permohonan Restorative Justice Rismon, Tapi Ada Syarat: Pemulihan Nama Baik

Raman Krisna - Selasa, 17 Maret 2026 22:32 WIB
Jokowi Terima Permohonan Restorative Justice Rismon, Tapi Ada Syarat: Pemulihan Nama Baik
Rismon Sianipar dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengungkapkan adanya syarat yang diajukan oleh kliennya terkait permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh ahli digital forensik, Rismon Sianipar.

Permohonan ini menyusul tuduhan yang dilontarkan Rismon terkait ijazah Presiden Jokowi yang dinilai palsu.

Rismon, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, sebelumnya telah meminta maaf langsung kepada Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).

Baca Juga:

Namun, Jokowi menegaskan bahwa seluruh urusan terkait permohonan restorative justice tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk diproses lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Rivai menjelaskan, salah satu syarat yang diajukan Jokowi dalam penerimaan permohonan restorative justice adalah Rismon wajib memulihkan nama baik Jokowi.

Salah satu langkah yang harus diambil oleh Rismon adalah memberikan penjelasan kepada publik mengenai kekeliruan yang terjadi dalam penelitian ijazah Jokowi, serta bagaimana ia akhirnya mengubah kesimpulannya dan menyatakan bahwa ijazah tersebut adalah asli.

Rivai menyebutkan bahwa Rismon telah mulai melakukannya melalui beberapa podcast yang telah disiarkan kepada publik.

"Rismon berkewajiban memulihkan nama baik Pak Jokowi. Dia harus menjelaskan mengapa dulu ada kekeliruan terkait penelitian ijazah Jokowi, dan bagaimana temuan terbaru membuatnya mengubah kesimpulannya," ujar Rivai dalam wawancara dengan tvOne, Selasa (17/3/2026).

Rivai menegaskan bahwa Jokowi tidak menginginkan hal serupa terjadi di masa depan dan ingin kasus ini diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum yang jelas.

Hal ini dilakukan untuk menghindari tuduhan serupa yang dapat muncul kembali di masa mendatang.

Rivai juga memastikan bahwa Jokowi tidak akan mengabulkan permohonan restorative justice bagi seluruh tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Rismon, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa).

Menurutnya, Jokowi ingin agar kasus ini disidangkan untuk memperoleh kejelasan terkait keaslian ijazahnya, dan sebagai upaya agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Jokowi tidak akan mengabulkan seluruh permohonan restorative justice. Kami ingin agar kasus ini sampai ke persidangan dan tidak ada lagi isu yang sama yang diputarbalikkan lagi di masa depan," tegas Rivai.

Rivai menduga perubahan sikap Rismon yang akhirnya mengajukan permohonan restorative justice terjadi setelah temuannya tentang ijazah Jokowi dipatahkan oleh saksi ahli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ia menilai bahwa Rismon memilih untuk mengambil jalan pintas dengan mengajukan permohonan restorative justice, daripada melanjutkan argumennya di persidangan yang berpotensi membuatnya divonis bersalah.

"Rismon merasa bahwa temuan-temuannya tidak akan bertahan di persidangan, dan akhirnya memilih untuk kembali ke jalan yang benar," jelas Rivai.

Sementara itu, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima permohonan maaf dari Rismon dan menyerahkan seluruh proses selanjutnya kepada kuasa hukum serta penyidik di Polda Metro Jaya.

"Ya biasa saja acaranya. Sudah saya serahkan kepada penasihat hukum saya. Tentu ada tindak lanjut dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Jokowi saat ditemui di Solo, Jumat (13/3/2026).

Sebagai informasi, restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara secara non-penal dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai perdamaian.

Dalam hal ini, permohonan restorative justice dari Rismon diajukan dengan tujuan untuk mengakhiri kasus tanpa melibatkan proses peradilan yang lebih panjang.

Meskipun demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses ini tetap berada di bawah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, yang akan memutuskan kelanjutan proses hukum tersebut.*


(tb/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Relawan David Pajung Apresiasi Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Sebut Jokowi Berjiwa Besar
Pembunuhan Mayat yang Tertimbun Sampah di Sergai: Menantu dan Babysitter Dibekuk, Sakit Hati Jadi Motif
Kurnia Royani Kritik Perubahan Sikap Rismon Sianipar Soal Ijazah Jokowi: Ada Tekanan Luar Biasa
Dokter Tifa Pilih Rehat dari Polemik Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Mangihut Sinaga Ajak Generasi Muda Binjai Amalkan 4 Pilar Kebangsaan untuk Jaga Keutuhan NKRI, Soroti Ancaman Narkoba
Hindari Sengketa Tanah, Kantah Tabanan Imbau Warga Segera Urus Balik Nama Sertipikat: Begini Caranya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru