Nasir bertanya-tanya apakah empat prajurit TNI yang terlibat dalam serangan tersebut hanya melaksanakan perintah atasan atau berinisiatif melakukan tindakan tersebut sendiri.
"Pertanyaannya, apakah mereka bertindak atas inisiatif pribadi, atau melaksanakan perintah atasan? Inilah yang perlu didalami dan ditemukan benang merahnya," ujar Nasir saat diwawancarai, Rabu (18/3/2026).
Nasir mengapresiasi langkah pimpinan TNI yang mengakui bahwa prajuritnya terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, namun ia juga menekankan bahwa pengakuan tersebut membawa kekhawatiran besar terkait keselamatan ruang sipil, supremasi hukum, dan akuntabilitas militer.
"Pengakuan TNI itu sangat mencemaskan. Ini menyangkut bagaimana institusi militer bertindak di luar kendali hukum dan melibatkan ruang sipil yang seharusnya dilindungi," ujarnya, menambahkan bahwa dalam hal ini, kejadian tersebut bisa berdampak pada pengawasan dan akuntabilitas militer.
Nasir juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian dan militer dalam mengungkap kasus penyiraman air keras ini.
Ia berharap kerja sama yang solid antar institusi ini dapat menghapus keraguan publik mengenai penyelesaian kasus yang melibatkan aktivisHAM tersebut.
Nasir berharap kerja sama antara Polri dan TNI mampu menjawab pertanyaan publik mengenai motif dibalik serangan tersebut.
Apakah tindakan penyiraman air keras ini merupakan hasil dari inisiatif pribadi prajurit TNI atau ada keterlibatan atasan yang memberikan perintah.
"Kerja sama polisi dan militer ini diharapkan mampu menemukan dan menjawab pertanyaan publik, apakah para pelaku berdiri sendiri atau ada atasannya yang memerintahkan kejahatan tersebut," jelas Nasir.
Selain itu, Nasir menyatakan bahwa penyidangan terhadap prajurit TNI yang terlibat sebaiknya dilakukan melalui pengadilan koneksitas, terutama jika ditemukan adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam kasus ini.
"Semoga juga DPR bisa memberikan saran agar proses persidangan dilakukan dengan mekanisme pengadilan koneksitas, jika dalam tindak pidana berupa penyiraman air keras itu juga melibatkan masyarakat sipil," pungkas Nasir.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Jakarta Pusat.
Andrie yang merupakan Koordinator Badan Pekerja KontraS diserang setelah selesai mengikuti perekaman siniar (podcast) yang bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Setelah kegiatan tersebut, Andrie mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Salemba I-Talang sekitar pukul 23:37 WIB, saat dua orang pelaku menghampirinya dengan sepeda motor.
Salah satu pelaku yang berada di belakang kemudian menyiramkan air keras ke arah tubuh Andrie, mengenai bagian tangan, wajah, dada, dan mata.
Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Meski tidak ada barang yang hilang, pihak KontraS menganggap peristiwa tersebut sebagai upaya untuk membungkam suara-suara kritis, terutama yang berkaitan dengan isu HAM dan reformasi di Indonesia.
YLBHI menduga serangan terhadap Andrie Yunus merupakan bagian dari sebuah operasi besar yang terorganisir.
"Tindakan ini jelas merupakan upaya untuk menekan suara-suara kritis, terutama dalam membela hak asasi manusia di Indonesia," ungkap pihak YLBHI.
Kasus penyiraman air keras ini juga mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk di DPR.
Nasir Djamil memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawasi proses penyidikan dan peradilan terkait kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, terlepas dari status atau jabatan yang dimiliki pelaku.*
(km/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus oleh Prajurit TNI, Nasir Djamil: Perintah Atasan atau Inisiatif Pribadi?