BREAKING NEWS
Minggu, 22 Maret 2026

Perbedaan Versi Polri dan TNI soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Wamenham: Segera Koordinasi Agar Tak Membingungkan Publik

Adam - Kamis, 19 Maret 2026 16:26 WIB
Perbedaan Versi Polri dan TNI soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Wamenham: Segera Koordinasi Agar Tak Membingungkan Publik
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham), Mugiyanto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) adalah kewajiban negara yang harus dijaga.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berimplikasi pada kualitas demokrasi secara keseluruhan," tambahnya.

Sebelumnya, identitas pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dirilis oleh Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI mengalami perbedaan.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dua pelaku yang terekam CCTV memiliki inisial BHC dan MAK.

Sementara itu, Puspom TNI menyebutkan bahwa terdapat empat pelaku, termasuk seorang kapten yang berinisial NDP, serta tiga lainnya dengan inisial Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di Jakarta Pusat, yang mengakibatkan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan, wajah, dan mata.

Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, di mana ia dilaporkan mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat Andrie Yunus adalah aktivis yang memperjuangkan hak-hak korban tindak kekerasan.

Seiring dengan penyelidikan yang tengah berlangsung, masyarakat berharap agar kejelasan dan keadilan segera tercapai.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Undang Najwa Shihab hingga Chatib Basri untuk Diskusi Strategis di Hambalang, Apa yang Dibahas?
Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus oleh Prajurit TNI, Nasir Djamil: Perintah Atasan atau Inisiatif Pribadi?
Dugaan Sabotase dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS, Hendardi Desak Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta
Keenan Nasution Dihujat Netizen, Tetap Lanjutkan Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Kemenham Soroti Koordinasi Polri-TNI di Kasus Andrie Yunus, Minta Tak Ada yang Ditutup-tutupi
Ketika Hukum Militer Tak Cukup: Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru