Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) adalah kewajiban negara yang harus dijaga.
"Setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berimplikasi pada kualitas demokrasi secara keseluruhan," tambahnya.
Sebelumnya, identitas pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dirilis oleh Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI mengalami perbedaan.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dua pelaku yang terekam CCTV memiliki inisial BHC dan MAK.
Sementara itu, Puspom TNI menyebutkan bahwa terdapat empat pelaku, termasuk seorang kapten yang berinisial NDP, serta tiga lainnya dengan inisial Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di Jakarta Pusat, yang mengakibatkan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan, wajah, dan mata.
Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, di mana ia dilaporkan mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat Andrie Yunus adalah aktivis yang memperjuangkan hak-hak korban tindak kekerasan.
Seiring dengan penyelidikan yang tengah berlangsung, masyarakat berharap agar kejelasan dan keadilan segera tercapai.*