Sekolah Garuda dan SMA Taruna Nusantara Masuk Program Pertukaran Pelajar RI–Singapura
JAKARTA Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong menyatakan komitmennya untuk memperkuat hubungan antarmasyarakat antara Singapura d
PENDIDIKAN
JAKARTA -Polisi menggerebek sebuah markas judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (8/11), delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terlibat dalam aktivitas ilegal judi online yang melibatkan rekening warga Indonesia. Para tersangka berperan sebagai perekrut warga, pemilik bisnis jual-beli rekening, hingga pengelola transaksi judi online.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, delapan tersangka tersebut adalah RS (31 tahun), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Tersangka utama, RS atau Rizky Suryadi, adalah pemilik rumah yang dijadikan sebagai markas untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Kombes Syahduddi menjelaskan, berdasarkan perannya dalam jaringan judi online ini, para tersangka dibagi menjadi tiga klaster utama. Klaster pertama terdiri dari individu-individu yang menyerahkan rekening bank kepada tersangka utama, RS, untuk dijadikan sebagai penampung dana dari aktivitas judi online. Klaster kedua adalah perekrut warga yang dipekerjakan untuk mencari orang-orang yang mau menyewakan rekeningnya. Sementara klaster ketiga adalah RS sebagai pemilik bisnis jual-beli rekening yang mengatur pengiriman rekening dan aplikasi m-banking ke pihak-pihak di Kamboja, tempat judi online itu dioperasikan.
“Para tersangka ini bekerja sama dengan warga negara Indonesia yang ada di Kamboja. Di sana, mereka mengelola situs judi online yang berbasis di luar negeri,” jelas Syahduddi.
Polisi mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyewakan rekening bank dan aplikasi mobile banking (m-banking) untuk menampung uang hasil dari judi online. Rekening-rekening yang telah disiapkan oleh tersangka ini kemudian dikirimkan ke pengelola situs judi online di Kamboja. Dalam satu kali pengiriman, para pelaku mendapatkan uang sejumlah Rp 10 juta. Pembagian uang tersebut terdiri dari Rp 500 ribu untuk perekrut, Rp 1 juta untuk warga yang menyewakan rekening, dan sekitar Rp 1,5 juta untuk RS sebagai tersangka utama.
Syahduddi juga menjelaskan bahwa untuk mengaktivasi aplikasi m-banking, RS membeli ponsel dengan biaya yang sudah ditanggung oleh pengelola judi online di Kamboja, dengan harga berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, termasuk biaya pengiriman.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga bahwa perputaran uang dari hasil jual beli rekening untuk judi online ini mencapai angka yang sangat besar. Dari barang bukti yang ditemukan, yakni 1.081 lembar resi pengiriman paket buku rekening, kartu ATM, dan ponsel, serta 4.324 buku rekening yang terindikasi digunakan untuk menampung dana judi, polisi memperkirakan ada transaksi harian senilai Rp 21 miliar.
“Jika kita asumsikan seluruh rekening yang ada digunakan dalam transaksi, maka perputaran uang dalam satu hari diperkirakan mencapai Rp 21 miliar. Ini menunjukkan besarnya operasi judi online ini,” ungkap Kombes Syahduddi.
Lebih lanjut, terungkap bahwa rumah yang dijadikan sebagai tempat operasi judi online ini adalah milik orang tua dari tersangka utama, RS. RS mengaku tidak memiliki tempat tinggal lain, sehingga rumah orang tuanya dijadikan markas untuk menjalankan aktivitas haram ini.
“Karena RS tidak memiliki tempat tinggal lain, rumah ini digunakan sebagai kantor atau tempat melakukan transaksi administrasi kegiatan judi online,” kata Syahduddi.
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online ini dijerat dengan berbagai pasal pidana. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berkaitan dengan perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyebaran informasi ilegal melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penggerebekan ini menjadi peringatan bagi para pelaku judi online dan bisnis ilegal lainnya, bahwa kepolisian akan terus mengejar dan membongkar jaringan yang merugikan masyarakat dan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam bisnis ilegal yang merusak tatanan sosial dan ekonomi negara.
“Judi online ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak moral dan sosial masyarakat. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk perjudian ilegal, termasuk yang melibatkan jaringan internasional,” tegas Kombes Syahduddi.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap bisa membongkar lebih banyak jaringan judi online yang selama ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi di berbagai wilayah Indonesia. Para tersangka kini akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(N/014)
JAKARTA Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong menyatakan komitmennya untuk memperkuat hubungan antarmasyarakat antara Singapura d
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Ha
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjajaki kerja sama perdagangan listrik
EKONOMI
MEDAN Manajemen RS Grand Med Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memilih tidak memberikan banyak tanggapan setelah ruma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Di tengah berbagai upaya reformasi dan peningkatan profesionalisme yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
NASIONAL
JAKARTA Seorang dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung, Imam Ahmad, mengungkapkan realitas yang dihadapinya sebagai tenaga pe
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menjelaskan alasan dipilihnya Stadion Si Jalak Harupat dan Stadion Gelora Bung Tomo sebagai tuan
OLAHRAGA
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan minyak dan g
EKONOMI
BINJAI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut terus memperkuat sinergi untuk m
PEMERINTAHAN