Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Seorang dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung, Imam Ahmad, mengungkapkan realitas yang dihadapinya sebagai tenaga pendidik saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026).
Ia mengaku beberapa kali terpaksa menolak permintaan bimbingan mahasiswa karena harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Mahasiswa sering WhatsApp saya di luar jam kerja untuk bimbingan. Terkadang saya tolak," kata Imam di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Imam menegaskan, penolakan itu bukan karena tidak ingin melayani mahasiswa, melainkan karena dirinya sedang bekerja sampingan.
Meski demikian, ia memilih tidak menjelaskan kondisi tersebut kepada mahasiswanya.
"Saya tidak ceritakan kepada mahasiswa saya, karena saya ingin menjaga juga marwah seorang dosen," ucapnya.
Imam menceritakan perjalanan kariernya dimulai setelah lulus dari Universitas Pendidikan Indonesia pada 2013.
Saat itu ia bekerja sebagai guru honorer di Jawa Barat dengan penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan.
Dari gaji tersebut, ia menabung untuk melanjutkan pendidikan magister demi mewujudkan cita-citanya menjadi dosen.
"Saya lulusan kampus pendidikan, saya dididik untuk menjadi guru atau dosen dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.
Setelah menyelesaikan pendidikan S2 pada 2017, Imam mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menurutnya sangat kompetitif.
"Bayangkan, posisi saya saja dulu adalah satu banding 30. Artinya saya harus mengalahkan 30 rekan saya lainnya, baik yang S2 atau S3," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.