Namun demikian, kritik terhadap keputusan KPK semakin menguat.
Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk pengamat hukum dan masyarakat, meminta pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pengalihan penahanan Yaqut yang dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.*