Langkah tersebut, menurut Rudianto, menimbulkan banyak pertanyaan publik mengingat pengalihan dilakukan hanya sepekan setelah penahanan Yaqut.
"Kenapa tidak dari awal, tidak usah ditahan, kan lebih bagus tidak usah ditahan ketimbang ditahan, seminggu kemudian dialihkan secara diam-diam seperti itu?" ujar Rudianto, Senin (23/3/2026).
Rudianto menilai bahwa pengalihan status penahanan yang begitu cepat dapat menimbulkan kesan ketidakkonsistenan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pengalihan penahanan yang dilakukan secara tertutup.
"Waktu ditetapkan tersangka, dipublish ramai-ramai pakai rompi orens. Pada saat dialihkan penahanannya, dilakukan secara tertutup alias diam-diam, malah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, ini yang harus dijawab ke publik," ungkap Rudianto, mengkritik sikap KPK yang dianggap tidak terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, tindakan pengalihan penahanan yang dilakukan dengan cara seperti itu dapat memberikan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap Yaqut, yang bukan hanya berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK, tetapi juga merusak citra lembaga pemberantasan korupsi itu sendiri.
"Ini kan menurut saya, apa ya? Masyarakat dianggap seperti lelucon. Dan ini yang menurut hemat saya tidak sehat, tidak sehat berproses dalam penegakan hukum kita," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan dianggap tidak menghambat proses penyidikan.
"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi Prasetyo menegaskan bahwa meski ada perubahan status penahanan, hal itu tidak akan menghalangi kelancaran penyidikan yang terus berlanjut dan sifatnya bersifat sementara.
Namun demikian, kritik terhadap keputusan KPK semakin menguat.
Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk pengamat hukum dan masyarakat, meminta pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pengalihan penahanan Yaqut yang dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.*