Pihak yang merasa dirugikan berharap agar Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.
Mereka juga mengharapkan adanya evaluasi terhadap profesionalisme hakim dalam pengambilan keputusan yang seharusnya tidak hanya berdasarkan pertimbangan administratif, namun juga berdasarkan ketelitian dan keadilan substansial.*