Bertahun-tahun Buron, Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak di Banten
MEDAN Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh hakim nonaktif Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang mengajukan praperadilan terkait penyitaan dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praperadilan merupakan hak setiap pihak yang dijamin undang-undang sebagai mekanisme pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya pada aspek formil.
"KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka," ujar Budi, Rabu, 25 Maret 2026.Baca Juga:
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.
Meski demikian, KPK mengajukan permohonan penundaan sidang untuk mempersiapkan materi jawaban.
Budi memastikan lembaganya siap menghadapi proses hukum tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"KPK melalui Biro Hukum telah mengajukan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban," kata dia.
KPK meyakini seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkungan PN Depok.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk I Wayan Eka Mariarta yang saat itu menjabat Ketua PN Depok.
Selain Eka, tersangka lain adalah Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.
Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan.
Sementara itu, Bambang juga dijerat dalam perkara gratifikasi terkait dugaan penerimaan dana sebesar Rp 2,5 miliar dari transaksi penukaran valuta asing selama periode 2025–2026.
Permohonan praperadilan yang diajukan Eka berfokus pada sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus tersebut.
Hingga kini, petitum lengkap permohonan belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara pengadilan.
KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara yang dinilai memiliki kepentingan publik tersebut.*
(d/ad)
MEDAN Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memberikan penjelasan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinTIDAK ada pemerintahan yang dapat bertumpu selamanya pada kemenangan elektoral. Dalam demokrasi konstitusional, pemilu ha
OPINI
JAKARTA Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk hewan. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya memperlak
AGAMA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan sepanjang 2731 Juli 2026 dengan kenaikan tipis. Berdasarkan data Bu
EKONOMI
JAKARTA Tabel angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 untuk plafon pinjaman Rp100 juta dengan tenor 1 hingga 5 tahun menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Kota Medan kembali menunjukkan kreativitasnya di panggung mode nasional melalui ajang Indonesia Fashion Week. Ketua Dekranasda K
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh mengikuti kegiatan nonton bersama (noba
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami cuaca ber
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sab
NASIONAL