BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

Kritik MAKI Soal Status Tahanan Yaqut, KPK: Ekspresi Publik Kami Terima Positif

Administrator - Rabu, 25 Maret 2026 12:56 WIB
Kritik MAKI Soal Status Tahanan Yaqut, KPK: Ekspresi Publik Kami Terima Positif
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan). (foto: BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik keras Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait perubahan status tahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kritikan itu merupakan bentuk ekspresi publik yang diterima secara positif.

"KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif," ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga:

Budi menekankan, KPK selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi karena partisipasi publik penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga.

"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga," jelasnya.

KPK juga menegaskan akan terus membuka ruang partisipasi publik, termasuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan proses hukum dan upaya pencegahan korupsi.

"Masyarakat adalah mitra strategis KPK. Mereka tidak hanya berperan dalam pencegahan dan penindakan, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan setiap proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai keputusan KPK mengubah status Yaqut menjadi tahanan rumah mengejutkan dan dilakukan diam-diam.

Boyamin mendesak Dewan Pengawas KPK menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik terkait perubahan status ini.

"Ini mestinya Dewan Pengawas KPK segera melakukan proses sebagai dugaan pelanggaran kode etik, tanpa harus menunggu pengaduan masyarakat," kata Boyamin, Minggu (22/3/2026).

Boyamin membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dengan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe, yang tidak mudah mendapatkan penangguhan atau pembantaran meski dalam kondisi sakit.

Ia menilai, perubahan status Yaqut yang dilakukan secara diam-diam bahkan memecahkan "rekor MURI" bagi KPK sejak didirikan pada 2003.*

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Suap Sengketa Lahan, Eks Ketua PN Depok Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Penyitaan
Eks Napi Korupsi Jadi Direktur BUMD, DPRD Tapteng Desak Bupati Masinton Pasaribu Evaluasi Hasil Seleksi
Membangun Panggung Koruptor
MAKI Ancam Gugat KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Janggal dan Tak Transparan
Ikuti Jejak Gus Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Pengalihan Penahanan: Ini Respon KPK
KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, Ini Alasan di Baliknya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru