Kabais Mundur, Publik Desak Ungkap Dalang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo resmi menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI di Mabes
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, mengingat keterlibatan unsur sipil dan militer dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menegaskan bahwa perkara ini memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga memerlukan penanganan cermat dan berlandaskan prinsip HAM.
Menurutnya, perhatian dari lembaga HAM nasional maupun internasional menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara pidana biasa.Baca Juga:
Munafrizal menekankan hukum pidana nasional tetap harus menjunjung tinggi HAM, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menyoroti potensi komplikasi hukum, terutama terkait kewenangan absolut peradilan yang akan menangani kasus tersebut.
"Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi," ujarnya.
Saat ini, terdapat perbedaan posisi aparat penegak hukum: kepolisian telah mengantongi saksi dan bukti, sementara Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan anomali jika tidak diselaraskan.
Munafrizal menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan, apakah perkara akan ditangani melalui peradilan umum atau militer, agar tidak menimbulkan persepsi dualisme di mata publik.
Ia menambahkan aspirasi dari berbagai pihak mendorong agar perkara ini diadili di peradilan umum untuk membuka kemungkinan pengungkapan aktor intelektual di balik kasus tersebut.
"TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelas Munafrizal.
Jika terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung (MA), yang memiliki kewenangan untuk memutus secara final forum peradilan yang berhak menangani perkara tersebut.
JAKARTA Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo resmi menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI di Mabes
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, memastikan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah diserahkan se
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMOSIR Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir, Rabu (25/3/2026),
PEMERINTAHAN
PEKANBARU Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Rahadi WangsapermanaDALAM lanskap peperangan modern, superioritas teknologi tidak lagi menjadi jaminan mutlak kemenangan. Konflik yang
OPINI
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, secara resmi menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Badan Narkoti
NASIONAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan kualitas pelayanan kemigrasian bagi masyarakat di Bali, baik Warga Negara Indonesia (WNI) m
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Tapanuli Bagian Selatan menggelar silaturahmi dan halal bihalal bersama jaj
NASIONAL
DENPASAR Komitmen menjaga soliditas organisasi dan kesinambungan kepemimpinan ditegaskan kembali oleh Polda Bali melalui upacara serah t
NASIONAL