BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

MAKI Usulkan Pembentukan Panja DPR untuk Mengusut Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil

Adam - Kamis, 26 Maret 2026 18:22 WIB
MAKI Usulkan Pembentukan Panja DPR untuk Mengusut Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat resmi ke Komisi III DPR untuk meminta pembentukan panitia kerja (panja) dalam menelisik dugaan penyimpangan pengalihan tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Menurutnya, pimpinan KPK diduga menerima intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, MAKI menyoroti perbedaan keterangan pejabat KPK terkait alasan pengalihan tahanan Yaqut.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengalihan tidak terkait kesehatan, sementara Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Yaqut menderita GERD dan asma, meski pemeriksaan medis baru dilakukan belakangan.

MAKI menilai KPK bersikap tidak transparan. Informasi pengalihan tahanan rumah Yaqut pertama kali diketahui bukan dari KPK, melainkan dari istri salah satu tahanan.

Proses pengeluaran Yaqut dari rutan juga dianggap janggal karena dilakukan menjelang Lebaran dengan alasan pemeriksaan tambahan.

"Meskipun YCQ telah dikembalikan ke rutan, pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi tetap terjadi. Panja DPR diperlukan untuk memotret dugaan penyimpangan sekaligus memberi rekomendasi perbaikan," kata Boyamin.

Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3), empat hari setelah ditahan di rutan pada Kamis (12/3). Ia dikembalikan ke Rutan KPK pada Selasa (24/3) setelah masa penahanan rumah berakhir.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Buka Suara soal Laporan MAKI
Ikuti Jejak Eks Menag Yaqut, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
KPK Percepat Pemberkasan Kasus Kuota Haji yang Menjerat Yaqut untuk Segera Disidangkan
Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Batas Waktu
KPK Periksa Saksi, Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji
Usai Status Penahanan Berubah, Yaqut Kembali Diperiksa KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru