BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Delapan Pejabat Bank Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

gusWedha - Jumat, 27 Maret 2026 23:05 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Delapan Pejabat Bank Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
Kejati Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT BSS dan PT SAL. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan dilakukan Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang dianggap cukup sesuai hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penetapan tersangka melalui gelar perkara dan telah memenuhi standar pembuktian dalam hukum acara pidana. Sebelumnya, kedelapan pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:

"Kami menemukan kecukupan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," jelas Vanny.

Konstruksi Hukum

Kedelapan tersangka merupakan pejabat struktural di kantor pusat bank yang terlibat dalam analisis, persetujuan, hingga pengawasan kredit sektor agribisnis. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 115 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berlanjut.

Modus Operandi

Penyidikan menemukan dugaan manipulasi data dalam analisis kredit PT BSS (Rp900,66 miliar) pada 2011 dan PT SAL (Rp862,25 miliar) pada 2013 untuk proyek kebun kelapa sawit inti-plasma.

Penyimpangan meliputi penilaian agunan, kelayakan proyek, dan pencairan dana yang tidak sesuai tujuan, sehingga kedua kredit bermasalah dan masuk kolektabilitas 5 (macet).

"Keputusan pemberian kredit tidak sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle)," tambah Vanny.

Dampak Hukum dan Proses Selanjutnya

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Aceh Tangkap Terpidana Kasus Cabul Setelah Empat Tahun Buron
Kemenaker & Kejati Sumut Bersinergi untuk Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Tenaga Kerja
Kejari Medan dan Kejati Sumut Selamatkan 3 Aset PT KAI, Senilai Rp 55,85 Miliar
Kejaksaan Kembalikan Tiga Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan
Menteri PU Sambangi Kejati Sumut, Dorong Pemulihan Infrastruktur dan Dampak Bencana
Terkuak! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Warnai Proyek Rp 500 Miliar Lapangan Merdeka Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru