Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Delapan Pejabat Bank Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan dilakukan Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang dianggap cukup sesuai hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penetapan tersangka melalui gelar perkara dan telah memenuhi standar pembuktian dalam hukum acara pidana. Sebelumnya, kedelapan pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi.Baca Juga:
"Kami menemukan kecukupan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," jelas Vanny.
Konstruksi Hukum
Kedelapan tersangka merupakan pejabat struktural di kantor pusat bank yang terlibat dalam analisis, persetujuan, hingga pengawasan kredit sektor agribisnis. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 115 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berlanjut.
Modus Operandi
Penyidikan menemukan dugaan manipulasi data dalam analisis kredit PT BSS (Rp900,66 miliar) pada 2011 dan PT SAL (Rp862,25 miliar) pada 2013 untuk proyek kebun kelapa sawit inti-plasma.
Penyimpangan meliputi penilaian agunan, kelayakan proyek, dan pencairan dana yang tidak sesuai tujuan, sehingga kedua kredit bermasalah dan masuk kolektabilitas 5 (macet).
"Keputusan pemberian kredit tidak sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle)," tambah Vanny.
Dampak Hukum dan Proses Selanjutnya
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/3/2026
POLITIK
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 32 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, terkait kasus koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia berhasil menundukkan Saint Kitts and Nevis dengan skor meyakinkan 40 dalam laga perdana FIFA Se
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) P
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan etik yang dilayangkan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamen
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKKAH Sebuah bus yang membawa jamaah umrah asal Indonesia dilaporkan terbakar hebat dalam perjalanan menuju Madinah, Jumat (27/3/2026).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengantar langsung Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim ke Pangkalan TNI AU
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima investor global kenamaan Ray Dalio di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Pertemuan in
EKONOMI
JAKARTA Tim Nasional Indonesia menutup babak pertama laga FIFA Series 2026 kontra Saint Kitts and Nevis dengan keunggulan 20, Jumat (27
OLAHRAGA