Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambang melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Samin Tan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka bermula dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AKT oleh pemerintah.
Baca Juga:
Namun, perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga 2025.
"Setelah dicabut izin, PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Fakta-Fakta Kasus
1. Diduga Berkolusi dengan Pengawas Tambang
Samin Tan disebut melibatkan pengawas pertambangan agar kegiatan tambang tetap berjalan meski izin dicabut.
Kejaksaan Agung tengah memperkuat alat bukti dan memeriksa pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat.
2. Penggeledahan di Beberapa Daerah
Tim Jampidsus menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Samin Tan dan kantor PT Borneo Lumbung Energi & Metal, induk PT AKT, di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
3. Wajib Bayar Denda Rp4,2 Triliun
Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan Samin Tan wajib membayar denda administratif sebesar Rp4,248 triliun.
Proses penagihan telah dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026.
Lolos dari KPK Sebelumnya
Samin Tan sebelumnya sempat menjadi tersangka KPK kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, namun divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung.
Kasus tersebut terkait terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus penambangan ilegal ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat pengawas, masih terus berjalan.*
(ttcn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.