BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

Kejagung Masukkan Kerugian Perekonomian Nasional dalam Tuntutan Korupsi, Dinilai Terobosan Hukum

Nurul - Sabtu, 28 Maret 2026 13:27 WIB
Kejagung Masukkan Kerugian Perekonomian Nasional dalam Tuntutan Korupsi, Dinilai Terobosan Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi mendapat apresiasi dari pakar hukum.

Menurut Suparji Achmad, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, strategi ini merupakan terobosan hukum yang kredibel dan menunjukkan komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara yang dicuri koruptor.

"Ada landasan normatifnya (UU) sehingga layak untuk dimasukkan (sebagai kerugian negara)," ujar Suparji, Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga:

Ia menekankan bahwa secara hukum, terdapat dua jenis kerugian yang dapat dikejar: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional.

Suparji menilai, dari sisi sosiologis, langkah Kejagung ini adalah mekanisme asset recovery yang paling efektif.

Jika Kejagung hanya fokus pada kerugian keuangan negara konvensional, pengembalian harta negara hasil tindak pidana korupsi tidak akan maksimal.

Pakar hukum ini mencontohkan keberhasilan Kejagung dalam kasus korupsi nikel dan timah, termasuk kasus yang menyentuh kerusakan lingkungan, sebagai preseden yang dapat meyakinkan hakim untuk menerima tuntutan serupa.

"Kejagung berani menuntut kerugian perekonomian yang masif supaya ke depan tidak ada tindakan koruptif, karena penggantian kerugian negara yang besar memberikan efek jera yang signifikan," tambah Suparji.

Ia yakin Kejagung mampu membuktikan actual loss dengan bantuan ahli dan data nyata, termasuk dampak kerusakan lingkungan, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah progresif ini diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia dan memperkuat strategi pemulihan aset negara dari praktik korupsi yang merugikan perekonomian nasional.*


(sn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pertemuan Hangat Prabowo-Anwar Ibrahim Bahas Dampak Global Konflik Timur Tengah
Tingginya Kedermawanan Versus Rendahnya Integritas
Pernah Lolos dari Jerat KPK, Samin Tan Ditangkap Kejagung! Wajib Bayar Denda Rp4,2 Triliun
JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal Bersama Kajari Madina, Soroti Pentingnya Cegah Hoaks
KPK Terima Laporan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi Saat Lebaran
Minta Maaf Tidak Cukup, Eks Penyidik Desak KPK Ungkap Pembuat Ide Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Apakah Ada Intervensi?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru