BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Mantan Polisi di Pekanbaru Ditangkap Karena Bawa Senjata Api Rakitan Untuk Tagih Utang ke Bandar Narkoba

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 08:44 WIB
106 view
Mantan Polisi di Pekanbaru Ditangkap Karena Bawa Senjata Api Rakitan Untuk Tagih Utang ke Bandar Narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKAN BARU -Seorang mantan anggota kepolisian di Pekanbaru, Boyke Handoko (44), telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diketahui menggunakan senjata api rakitan untuk menagih utang. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Boyke.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Boyke sering terlihat membawa senjata api. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera menuju lokasi kos-kosan tempat Boyke diduga tinggal.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami langsung bergerak ke lokasi. Kami berhasil menemukan pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Pekanbaru,” kata Berry dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang milik Boyke yang berisi senjata api rakitan dengan gagang kayu, empat butir amunisi, dan satu selongsong. Senjata tersebut diduga merupakan rakitan yang kerap ia gunakan dalam menjalankan aksinya.

“Saat kami memeriksa isi tas, kami menemukan senjata api yang diduga merupakan rakitan, lengkap dengan amunisi dan senjata tajam lainnya,” ungkap Berry.

Baca Juga:

Dalam proses interogasi, Boyke mengungkapkan bahwa senjata tersebut ia gunakan untuk menagih utang dari seorang bandar narkoba, atas perintah seseorang berinisial TS yang kini menjadi buronan polisi. TS diketahui memberikan senjata rakitan tersebut kepada Boyke sejak Januari 2024 lalu. Berdasarkan pengakuan Boyke, senjata itu juga telah beberapa kali digunakan untuk menembak.

Boyke mengaku bahwa kegiatan menagih utang kepada bandar narkoba ini dilakukan atas permintaan TS. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan antara Boyke dan TS, serta tujuan penagihan utang tersebut.

“Pelaku mengaku bahwa senjata ini adalah titipan dari TS, yang sedang dalam pengejaran kami. Senjata itu telah ia kuasai sejak Januari dan telah beberapa kali digunakan,” ujar Berry.

Selain kepemilikan senjata api, hasil tes urine menunjukkan bahwa Boyke positif mengonsumsi narkoba. Fakta ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, meskipun status dan peran Boyke dalam jaringan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami peran Boyke, terutama terkait keterlibatannya dalam jaringan narkotika, dan sudah ada koordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru untuk memastikan keterkaitan tersebut,” tambah Berry.

Kasus ini menjadi perhatian Polresta Pekanbaru, yang akan mengambil langkah tegas dalam menindak mantan anggota kepolisian yang menyalahgunakan senjata dan terlibat dalam jaringan kriminal. Kasus Boyke Handoko juga membuka jalan bagi pengembangan penyelidikan terhadap TS dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di Pekanbaru.

Boyke kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kloter 09 Jadi Rombongan Haji Pertama yang Pulang Lengkap ke Aceh
Pdt. John Christian Saragih Resmi Dilantik Sebagai Ephorus GKPS Periode 2025–2030
Istri Menteri UMKM Agustina Hastarini Klarifikasi Soal Surat ‘Kunjungan Istri Menteri UMKM’ yang Beredar, Tegaskan Gunakan Dana Pribadi
Gaji Besar Bukan Jaminan Bahagia: Ini 3 Alasan Kenapa Uang Tak Selalu Membawa Kepuasan
Update Banjir Jakarta Meluas, 50 RT di Jakarta Selatan dan Timur Terendam hingga 260 cm
Kades Sibongbong Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, LPJ Tak Pernah Disampaikan ke BPD
komentar
beritaTerbaru