Advokat Ary Gadun FM Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri, yang k
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKAN BARU -Seorang mantan anggota kepolisian di Pekanbaru, Boyke Handoko (44), telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diketahui menggunakan senjata api rakitan untuk menagih utang. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Boyke.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Boyke sering terlihat membawa senjata api. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera menuju lokasi kos-kosan tempat Boyke diduga tinggal.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami langsung bergerak ke lokasi. Kami berhasil menemukan pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Pekanbaru,” kata Berry dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru pada Jumat (8/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang milik Boyke yang berisi senjata api rakitan dengan gagang kayu, empat butir amunisi, dan satu selongsong. Senjata tersebut diduga merupakan rakitan yang kerap ia gunakan dalam menjalankan aksinya.
“Saat kami memeriksa isi tas, kami menemukan senjata api yang diduga merupakan rakitan, lengkap dengan amunisi dan senjata tajam lainnya,” ungkap Berry.
Dalam proses interogasi, Boyke mengungkapkan bahwa senjata tersebut ia gunakan untuk menagih utang dari seorang bandar narkoba, atas perintah seseorang berinisial TS yang kini menjadi buronan polisi. TS diketahui memberikan senjata rakitan tersebut kepada Boyke sejak Januari 2024 lalu. Berdasarkan pengakuan Boyke, senjata itu juga telah beberapa kali digunakan untuk menembak.
Boyke mengaku bahwa kegiatan menagih utang kepada bandar narkoba ini dilakukan atas permintaan TS. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan antara Boyke dan TS, serta tujuan penagihan utang tersebut.
“Pelaku mengaku bahwa senjata ini adalah titipan dari TS, yang sedang dalam pengejaran kami. Senjata itu telah ia kuasai sejak Januari dan telah beberapa kali digunakan,” ujar Berry.
Selain kepemilikan senjata api, hasil tes urine menunjukkan bahwa Boyke positif mengonsumsi narkoba. Fakta ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, meskipun status dan peran Boyke dalam jaringan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami peran Boyke, terutama terkait keterlibatannya dalam jaringan narkotika, dan sudah ada koordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru untuk memastikan keterkaitan tersebut,” tambah Berry.
Kasus ini menjadi perhatian Polresta Pekanbaru, yang akan mengambil langkah tegas dalam menindak mantan anggota kepolisian yang menyalahgunakan senjata dan terlibat dalam jaringan kriminal. Kasus Boyke Handoko juga membuka jalan bagi pengembangan penyelidikan terhadap TS dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di Pekanbaru.
Boyke kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri, yang k
HUKUM DAN KRIMINAL
BANGLI Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri prosesi Bakti Caru Resi Gana dan Pemelaspas Bale Pemaruman di Pura Alas Arum Batur, Desa Pa
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) akan menggelar ajang National Karate Championship KASAL CUP V Tahun 2026 dalam rangka memperingati Ha
NASIONAL
MEDAN Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai silaturahmi antara jajaran pengurus Forum Komunikasi Lembaga Adat (Forkala) Kota Me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa mening
PERISTIWA
JAKARTA Sejumlah aplikasi berbasis permainan kembali ramai diperbincangkan karena diklaim dapat menghasilkan saldo dompet digital. Salah
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menyelidiki isu dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penindakan tambang emas ilega
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang para mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Negara pada Senin malam (3/3/2026) untuk
POLITIK
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembinaan kemandirian warga binaan
NASIONAL
BADUNG Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal ol
HUKUM DAN KRIMINAL