BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Komisi III DPR Desak Hakim Bebaskan Amsal Sitepu yang Didakwa Korupsi Rp 202 Juta

Adelia Syafitri - Senin, 30 Maret 2026 11:58 WIB
Komisi III DPR Desak Hakim Bebaskan Amsal Sitepu yang Didakwa Korupsi Rp 202 Juta
Ketua Komisi III DPR(Tengah), saat rapat dengar pendapat umum dengan Amsal yang hadir secara online di ruang rapat Komisi III DPR, Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisi III DPR RI mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan vonis bebas atau keputusan ringan bagi Amsal Christy Sitepu, videografer yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 202 juta terkait pembuatan video profil desa.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, saat rapat dengar pendapat umum dengan Amsal yang hadir secara online di ruang rapat Komisi III DPR, Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR siap menjadi penjamin bagi Amsal, dan mendukung agar keputusan hukum yang diambil mempertimbangkan keadilan substantif.

Baca Juga:

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Habiburokhman.

Rapat ini juga menyoroti beberapa poin penting dalam pembahasan perkara ini, di antaranya mengenai kerja kreatif videografer yang tidak selalu dapat dihitung dengan harga baku tertentu, serta urgensi pengembalian kerugian negara yang lebih diutamakan daripada sekadar penegakan hukuman formalistik.

Komisi III DPR mengingatkan agar dalam penanganan kasus ini, penegak hukum mengedepankan keadilan substantif, tidak sekadar memaksakan kepastian hukum yang cenderung mematikan industri kreatif di Indonesia.

"Kerja kreatif videografer tidak dapat dihargai dengan cara yang sama seperti pekerjaan lainnya," tambah Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga mendorong agar proses hukum tidak merugikan perkembangan industri kreatif, yang dinilai penting bagi ekonomi digital Indonesia.*

(ds/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Libatkan Pakar Hukum untuk Masukan
Amsal Sitepu Mengaku Diintimidasi Jaksa, DPR Pastikan Proses Hukum Adil
Dugaan Penggelembungan Anggaran Video Profil Desa, DPR Minta Proses Hukum Berkeadilan
DPR Jadwalkan RDPU Bahas Kasus Dugaan Pelecehan Ustadz SAM
DPR RI Tetapkan Lima Poin Kesepakatan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus, Ini Isinya!
Habiburokhman: Perbedaan Pendapat Tak Boleh Direspons dengan Premanisme
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru