Ketua Komisi III DPR(Tengah), saat rapat dengar pendapat umum dengan Amsal yang hadir secara online di ruang rapat Komisi III DPR, Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Permintaan tersebut disampaikan oleh Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, saat rapat dengar pendapat umum dengan Amsal yang hadir secara online di ruang rapat Komisi III DPR, Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR siap menjadi penjamin bagi Amsal, dan mendukung agar keputusan hukum yang diambil mempertimbangkan keadilan substantif.
Rapat ini juga menyoroti beberapa poin penting dalam pembahasan perkara ini, di antaranya mengenai kerja kreatif videografer yang tidak selalu dapat dihitung dengan harga baku tertentu, serta urgensi pengembalian kerugian negara yang lebih diutamakan daripada sekadar penegakan hukuman formalistik.
Komisi III DPR mengingatkan agar dalam penanganan kasus ini, penegak hukum mengedepankan keadilan substantif, tidak sekadar memaksakan kepastian hukum yang cenderung mematikan industri kreatif di Indonesia.
"Kerja kreatif videografer tidak dapat dihargai dengan cara yang sama seperti pekerjaan lainnya," tambah Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga mendorong agar proses hukum tidak merugikan perkembangan industri kreatif, yang dinilai penting bagi ekonomi digital Indonesia.*
(ds/dh)
Editor
: Nurul
Komisi III DPR Desak Hakim Bebaskan Amsal Sitepu yang Didakwa Korupsi Rp 202 Juta