BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Hinca Panjaitan Serahkan Hasil RDPU DPR RI Terkait Kasus Amsal Christy Sitepu ke PN Medan, Desak Kejagung Copot Jaksa dari Kejari Karo

Zulkarnain - Senin, 30 Maret 2026 16:49 WIB
Hinca Panjaitan Serahkan Hasil RDPU DPR RI Terkait Kasus Amsal Christy Sitepu ke PN Medan, Desak Kejagung Copot Jaksa dari Kejari Karo
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan seusai menyerahkan kesimpulan komisinya kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3). (Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, pada Senin (30/3) siang, secara resmi menyerahkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai kasus hukum Amsal Christy Sitepu ke Pengadilan Negeri Medan.

Dalam kesempatan tersebut, Hinca menegaskan bahwa kedatangan Komisi III bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif.

"Ini adalah cara kami untuk mengawasi aparat penegak hukum, bukan untuk intervensi. Kami bedakan yang namanya intervensi dengan pengawasan yang sah," ujar Hinca dengan tegas setelah pertemuannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Hinca mengungkapkan bahwa sejak awal, ia mengikuti jalannya persidangan dengan cermat, mulai dari tahap pembacaan tuntutan hingga pembelaan.

Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penilaian terhadap pekerjaan kreatif yang dilakukan oleh Amsal.

Menurutnya, keputusan yang menganggap ide dan konsep kreatif tanpa nilai ekonomis adalah hal yang tidak masuk akal.

"Kerja kreatif seperti ide dan konsep harus dihargai. Tidak mungkin sebuah pekerjaan yang melibatkan proses kreatif, seperti dubbing dan cutting video, dianggap tanpa nilai. Itu sangat tidak adil," tambah Hinca.

Pada pagi harinya, Komisi III DPR RI telah menggelar RDPU sebagai bagian dari pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Dari hasil rapat tersebut, disepakati lima poin kesimpulan yang kemudian diserahkan langsung kepada Ketua PN Medan.

Hinca berharap poin-poin tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses persidangan yang akan berujung pada putusan majelis hakim.

Lima Poin Kesimpulan dari RDPU:

- Penegak hukum diminta untuk lebih mengedepankan keadilan substantif daripada hanya kepastian hukum formal.
- Pekerjaan kreator dan videografer yang tidak memiliki standar harga baku harus dipertimbangkan secara adil, dan tidak serta-merta dianggap sebagai mark-up.
- Komisi III meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya putusan ringan bagi Amsal, berdasarkan fakta yang ada di persidangan.
- Penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai penjamin.
- Mendesak Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi dan mencopot jaksa yang terlibat dalam perkara ini, khususnya yang berasal dari Kejaksaan Negeri Karo.

"Kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif. Kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera menarik jaksa yang terlibat," tegas Hinca.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan direncanakan akan membacakan vonis pada Rabu (1/4), dan perhatian masyarakat serta kalangan pekerja kreatif terus tertuju pada hasil akhir dari proses hukum yang penuh kontroversi ini.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala BNI 46 Aek Nabara! Tersangka Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Pelarian Tersangka Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Berakhir di Tangan Imigrasi Kualanamu
Kejaksaan Hadirkan Notaris dan Konsultan Keuangan dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land
Dinas Kesehatan Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Kota Medan, Ini Penyebabnya
RDPU Komisi III DPR, Gekrafs Minta Perlindungan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Prajurit TNI Tewas di Lebanon, Komisi I Desak Pemerintah Tinjau Ulang Penugasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru