BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

KPK Tetapkan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Diduga Beri Uang USD 406.000 ke Gus Alex

Adelia Syafitri - Senin, 30 Maret 2026 21:27 WIB
KPK Tetapkan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Diduga Beri Uang USD 406.000 ke Gus Alex
Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). (foto: Raudah Wisata/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini dan mengusut semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji yang merugikan negara.

Dalam pernyataan resminya, KPK juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengejar koruptor dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, serta tidak ada yang kebal hukum.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ungkap Pejabat ESDM Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT
Ahli Hukum: Kerugian Korporasi Tidak Sama dengan Kerugian Keuangan Negara
Hinca Panjaitan Serahkan Hasil RDPU DPR RI Terkait Kasus Amsal Christy Sitepu ke PN Medan, Desak Kejagung Copot Jaksa dari Kejari Karo
Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala BNI 46 Aek Nabara! Tersangka Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Pelarian Tersangka Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Berakhir di Tangan Imigrasi Kualanamu
Kejaksaan Hadirkan Notaris dan Konsultan Keuangan dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru