BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

KPK Tetapkan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Diduga Beri Uang USD 406.000 ke Gus Alex

Adelia Syafitri - Senin, 30 Maret 2026 21:27 WIB
KPK Tetapkan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Diduga Beri Uang USD 406.000 ke Gus Alex
Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). (foto: Raudah Wisata/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Kali ini, KPK menahan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), yang diduga memberikan suap senilai USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026), mengungkapkan bahwa suap tersebut terkait dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Baca Juga:

"Tersangka ASR (Asrul Azis Taba) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 406.000," ujarnya.

Asep melanjutkan bahwa pemberian uang sebesar USD 406.000 tersebut diduga menjadi bagian dari praktik yang merugikan negara.

Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba tercatat memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sekitar Rp 40,8 miliar.

"Uang yang diterima oleh IAA (Gus Alex) ini diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada saat itu," jelas Asep, menegaskan keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian Agama dalam kasus ini.

Terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan beberapa pihak lainnya, KPK mengenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, yang mengatur tentang kerugian negara.

Selain itu, kedua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan KPK melakukan penahanan terhadap keduanya pada bulan Maret 2026.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan KPK yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Ini menjadikan kasus ini sebagai salah satu kasus besar yang tengah diusut oleh lembaga antikorupsi.

KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini dan mengusut semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji yang merugikan negara.

Dalam pernyataan resminya, KPK juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengejar koruptor dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, serta tidak ada yang kebal hukum.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ungkap Pejabat ESDM Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT
Ahli Hukum: Kerugian Korporasi Tidak Sama dengan Kerugian Keuangan Negara
Hinca Panjaitan Serahkan Hasil RDPU DPR RI Terkait Kasus Amsal Christy Sitepu ke PN Medan, Desak Kejagung Copot Jaksa dari Kejari Karo
Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala BNI 46 Aek Nabara! Tersangka Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Pelarian Tersangka Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Berakhir di Tangan Imigrasi Kualanamu
Kejaksaan Hadirkan Notaris dan Konsultan Keuangan dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru