BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

KPK Sebut Tersangka Kasus Kuota Haji Terbagi Dua Klaster, Fokus Penegakan Hukum dan Transparansi

Adam - Selasa, 31 Maret 2026 08:22 WIB
KPK Sebut Tersangka Kasus Kuota Haji Terbagi Dua Klaster, Fokus Penegakan Hukum dan Transparansi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: aktual)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji terbagi dalam dua klaster.

Hal ini diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Klaster pertama melibatkan penyelenggara negara, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga:

Fokus klaster ini terkait proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Dalam praktiknya, alokasi kuota tambahan dibagi 50:50, menimbulkan dugaan penyimpangan.

Sementara itu, klaster kedua menyasar pihak swasta atau biro penyelenggara haji, termasuk Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Klaster ini menyoroti aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di Kementerian Agama, yang diduga terjadi secara berjenjang hingga pucuk pimpinan.

Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait kuota haji Indonesia 2023–2024. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar, diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.

Yaqut Cholil dan Gus Alex sempat ditahan di Rutan KPK.

Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, sebelum dikembalikan ke Rutan pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menambahkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

KPK menegaskan kasus ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, dengan tujuan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan mencegah praktik monopoli yang merugikan masyarakat.*

(an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Diduga Beri Uang USD 406.000 ke Gus Alex
Jelang Tenggat 31 Maret, KPK Minta Seluruh Penyelenggara Negara Laporkan Kekayaan 2025
Tinggal Hitungan Hari, 94 Ribu Pejabat Masih Belum Lapor LHKPN ke KPK
KPK Kumpulkan Rp10,9 Miliar dari Penjualan Aset Koruptor, Semua Diserahkan ke Negara
Nurhadi Siap Menanggung Azab Allah Jika Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Benar
Pernah Lolos dari Jerat KPK, Samin Tan Ditangkap Kejagung! Wajib Bayar Denda Rp4,2 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru