Sejumlah kader militan PDIP Kota Medan mendatangi Kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution, Senin (30/3/2026), untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Pemkab Samosir. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Para kader menegaskan, kehadiran mereka bertujuan memberikan dukungan dan membersihkan nama Ketua DPD PDIP Rapidin Simbolon agar tidak tersandera isu hukum yang merugikan citra partai.
"Hari ini sejumlah kader yang merasa terpanggil datang ke kantor Kejatisu untuk membersihkan nama Ketua DPD Bapak Rapidin Simbolon. Kita tidak ingin kasus ini terus dipolemikkan," ujar Jumbo Ginting, didampingi Nurmahadi, Emil Pane, Roges Ginting, dan Ridho.
Para kader mempertanyakan jika Rapidin Simbolon tidak terlibat, pihak Kejaksaan diharapkan memberikan pernyataan resmi bahwa kasus ini telah ditutup. Kehadiran mereka mendapat perhatian petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu, dan diterima secara ramah oleh staf sebelum diteruskan ke Kasi Penkum, Rizaldi SH.
Rizaldi menjelaskan, Kejaksaan Agung memang memerintahkan Kejatisu untuk memproses pengaduan terkait nama Rapidin. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan audit, ditemukan kerugian negara hanya sebesar Rp7 juta, sehingga dianggap terlalu kecil untuk dilanjutkan.
"Status kasus atas nama terlapor Rapidin Simbolon dinyatakan ditutup dan telah dilaporkan kembali ke Kejaksaan Agung," ujar Rizaldi.
Menanggapi penjelasan itu, Jumbo Ginting meminta Kejatisu segera menggelar keterangan pers agar publik mendapatkan kepastian hukum.
"Kepastian hukum ini harus diketahui publik agar tidak ada lagi kontroversi yang muncul mengaitkan Rapidin Simbolon dengan kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir," tegasnya.
Sementara itu, Emil Pane menyampaikan terima kasih atas penjelasan Kasi Penkum dan berharap konferensi pers dapat segera dilaksanakan untuk memulihkan nama Rapidin.