BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Kader Militan PDIP Medan Bergerak, Dorong Kejatisu Bersihkan Nama Rapidin Simbolon dari Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Raman Krisna - Selasa, 31 Maret 2026 08:48 WIB
Kader Militan PDIP Medan Bergerak, Dorong Kejatisu Bersihkan Nama Rapidin Simbolon dari Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Sejumlah kader militan PDIP Kota Medan mendatangi Kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution, Senin (30/3/2026), untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Pemkab Samosir. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sejumlah kader militan PDIP Kota Medan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution, Senin (30/3/2026), untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Pemkab Samosir.

Para kader menegaskan, kehadiran mereka bertujuan memberikan dukungan dan membersihkan nama Ketua DPD PDIP Rapidin Simbolon agar tidak tersandera isu hukum yang merugikan citra partai.

Baca Juga:
"Hari ini sejumlah kader yang merasa terpanggil datang ke kantor Kejatisu untuk membersihkan nama Ketua DPD Bapak Rapidin Simbolon. Kita tidak ingin kasus ini terus dipolemikkan," ujar Jumbo Ginting, didampingi Nurmahadi, Emil Pane, Roges Ginting, dan Ridho.

Para kader mempertanyakan jika Rapidin Simbolon tidak terlibat, pihak Kejaksaan diharapkan memberikan pernyataan resmi bahwa kasus ini telah ditutup. Kehadiran mereka mendapat perhatian petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu, dan diterima secara ramah oleh staf sebelum diteruskan ke Kasi Penkum, Rizaldi SH.

Rizaldi menjelaskan, Kejaksaan Agung memang memerintahkan Kejatisu untuk memproses pengaduan terkait nama Rapidin. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan audit, ditemukan kerugian negara hanya sebesar Rp7 juta, sehingga dianggap terlalu kecil untuk dilanjutkan.

"Status kasus atas nama terlapor Rapidin Simbolon dinyatakan ditutup dan telah dilaporkan kembali ke Kejaksaan Agung," ujar Rizaldi.

Menanggapi penjelasan itu, Jumbo Ginting meminta Kejatisu segera menggelar keterangan pers agar publik mendapatkan kepastian hukum.

"Kepastian hukum ini harus diketahui publik agar tidak ada lagi kontroversi yang muncul mengaitkan Rapidin Simbolon dengan kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir," tegasnya.

Sementara itu, Emil Pane menyampaikan terima kasih atas penjelasan Kasi Penkum dan berharap konferensi pers dapat segera dilaksanakan untuk memulihkan nama Rapidin.

Pihak Kejatisu berjanji menyampaikan permintaan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.*

(dh)

Baca Juga:

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Ogah Defisit APBN Lewati 3%, Kecuali Untuk Menangani Krisis Seperti Pandemi COVID-19
Dorong Penguatan UMKM Daerah, Bupati Batu Bara Pimpin Rapat Kerja Dekranasda
Binjai Catat Rekor Investasi 591 Persen! Sekda Tekankan Pelayanan Perizinan Cepat dan Profesional
DPMPTSP Sumut Perketat Pengawasan 177 Perusahaan untuk Tingkatkan Kepatuhan LKPM
Realisasi Investasi Sumut Tembus Rp58,5 Triliun, Pemprov Target Rp100 Triliun Hingga 2029
Digitalisasi Perizinan Berjalan, Transparansi Data Investor Sumut Masih Berproses
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru