TNI Respons Film “Pesta Babi”: Jangan Benturkan Masyarakat dan Program Pemerintah
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
DENPASAR – Polda Bali berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28).
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., dan pejabat utama lainnya, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam konferensi pers yang digelar di Loby Mapolda Bali, Senin (30/3).
Kapolda Bali menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada malam 15 Februari 2026, ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya diculik oleh sekelompok orang di Jalan Pura Batu Meguwing, Jimbaran.Baca Juga:
Keesokan harinya, laporan resmi diterima oleh Polsek Kuta Selatan, yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Tim Opsnal Jatanras Polda Bali dan Polresta Denpasar bergerak cepat, mengandalkan analisis CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa oleh tersangka. Hasilnya, bercak darah yang identik dengan DNA korban ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka serta di sebuah vila di daerah Munggu, Bali.
"Setelah melakukan olah TKP di enam lokasi dan koordinasi dengan pihak Imigrasi serta Hubinter Polri, kami berhasil menetapkan tujuh orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis," ungkap Kapolda Bali.
Puncak dari kasus ini terjadi pada 26 Februari 2026, ketika warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di Muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Setelah dilakukan uji forensik, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai IK, korban penculikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan.
Kapolda Bali mengungkapkan, tujuh tersangka terdiri dari WNA asal Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan.
Dari tujuh orang tersebut, satu sudah diamankan di Imigrasi Bali, sementara enam lainnya masuk dalam daftar "Red Notice" dan sedang diburu oleh kepolisian. Mereka adalah an. NP (Rusia), an. SM (Rusia), an. DH (Ukraina), an. VN (Ukraina), an. RM (Ukraina), dan an. VA (Kazakhstan).
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," jelas Kapolda.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil Avanza berisi bercak darah korban, sepeda motor milik korban, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang mengidentifikasi keterlibatan para tersangka.
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK
PATI Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto tidak boleh tercoreng oleh pr
NASIONAL
TAPTENG Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang personel kepolisian berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahg
HUKUM DAN KRIMINAL