BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus di HCU, Desak Penuntasan Kasus Penyiraman Air Keras

Adelia Syafitri - Selasa, 31 Maret 2026 12:17 WIB
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus di HCU, Desak Penuntasan Kasus Penyiraman Air Keras
Rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026). (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, mengungkapkan bahwa kondisi Andrie Yunus, aktivis yang menjadi korban penyiraman air keras, masih berada di High Care Unit (HCU) untuk mendapatkan perawatan intensif.

Hal ini disampaikan Indria saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Indria menegaskan bahwa Andrie telah menjalani perawatan di ruang HCU selama dua pekan terakhir. Kondisi fisiknya, terutama pada bagian mata dan luka bakar yang dialaminya, memerlukan penanganan intensif.

Baca Juga:

Menurut Indria, Andrie tidak bisa dijenguk oleh siapa pun kecuali oleh keluarga dan seorang pengurus KontraS, untuk mencegah risiko infeksi atau komplikasi lainnya.

"Kondisinya sangat tidak baik-baik saja, meskipun di luar tampaknya tidak ada informasi yang lebih jelas," kata Indria. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesan stabil secara umum, kondisi Andrie sebenarnya masih sangat membutuhkan perhatian medis yang serius.

Indria juga mengungkapkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memberikan pendampingan khusus bagi Andrie, memastikan biaya perawatan dan mendukung keluarga Andrie dalam menjalani masa-masa sulit ini.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mendesak agar Komisi III DPR RI segera menetapkan yurisdiksi yang jelas untuk penuntasan kasus ini.

Dimas meminta kepada Komisi III untuk mendalami dan menilai sejauh mana kepolisian telah bekerja dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

"Kami masih percaya bahwa kepolisian memiliki niat baik untuk melanjutkan perkara ini, dan kami berharap proses hukum yang ada mengacu pada argumentasi yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Dimas dalam rapat tersebut.*

(an/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KontraS Kecewa Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Audiensi Kapolresta Denpasar dan Kemenkumham Bali: Sinergi Perkuat Penerapan KUHP dan KUHAP di Bali
Dugaan Penggelembungan Anggaran Video Profil Desa, DPR Minta Proses Hukum Berkeadilan
Komnas HAM Sebut Andrie Yunus Terluka Akibat Siraman Asam Kuat, Bukan Air Keras
Rismon Sianipar Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Emrus Sihombing Pertanyakan Transparansi: Apakah Berkas Perkara Bisa Diubah Tanpa Jaksa?
DPR RI Tetapkan Lima Poin Kesepakatan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus, Ini Isinya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru