Gawat! Mobil Anggota DPRD Batu Bara Fraksi Gerindra Dilempar OTK, Polisi Benarkan Laporan
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta, terkait kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan taipan Samin Tan.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang sudah berlangsung lama.
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor AKT ini merupakan salah satu dari 14 lokasi yang digeledah oleh pihak Kejagung di Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan.Baca Juga:
"Kurang lebih Rp1 miliar yang kami sita di kantor AKT Jakarta," ujar Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Penyidik Kejagung juga menyita berbagai dokumen terkait perkara, kendaraan, dan alat berat selama penggeledahan tersebut.
Dari 14 lokasi yang digeledah, 10 di antaranya berada di Jakarta, termasuk kantor AKT, kantor-kantor yang terafiliasi, serta beberapa kediaman Samin Tan dan saksi-saksi dalam perkara ini.
Penggeledahan lainnya dilakukan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, lokasi terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan Samin Tan.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa proses penggeledahan telah selesai, dan saat ini pihak Kejagung sedang merincikan hasil penyitaan dan mengumpulkan data untuk proses lebih lanjut.
"Kami akan merinci dan mengkompilasi hasil penyitaan ini, kemudian diajukan untuk langkah penyitaan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah selama periode 2016-2025.
Dalam perkara ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial owner AKT, diduga melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal dari 2017 hingga 2025, meskipun izin tambang PT AKT telah dicabut oleh Kementerian ESDM pada 2017.
Namun, meskipun izin tersebut dicabut, penambangan ilegal tetap berlanjut, diduga dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang bekerja sama dengan Samin Tan untuk melawan hukum.*
(in/dh)
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL