BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Hindari Sengketa, Kantor Pertanahan Tabanan Imbau Masyarakat Segera Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Fira - Selasa, 31 Maret 2026 15:17 WIB
Hindari Sengketa, Kantor Pertanahan Tabanan Imbau Masyarakat Segera Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama sertifikat agar status tanah menjadi sah dan jelas secara hukum. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TABANAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat yang memiliki tanah warisan untuk segera mengurus balik nama sertifikat agar status tanah menjadi sah dan jelas secara hukum.

Langkah ini menjadi sangat penting, terutama untuk menghindari potensi sengketa pertanahan yang bisa terjadi di kemudian hari.

Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Tabanan, pihaknya menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan momen-momen seperti mudik atau berkumpul bersama keluarga untuk menyelesaikan proses legalitas aset warisan.

Baca Juga:

Proses balik nama tanah warisan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa aset keluarga dapat dikelola dengan lebih aman dan tidak terhambat oleh masalah administrasi.

Sebagai persyaratan utama, masyarakat yang akan mengurus balik nama sertifikat tanah warisan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

- Surat Keterangan Waris, yang bisa didapatkan di Kantor Desa/Kelurahan atau Kecamatan.
- Akta Kematian, yang dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Bukti Pembayaran Pajak, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) melalui Kantor Pelayanan Pajak, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa kelengkapan dokumen lainnya, seperti:

- Sertifikat tanah asli.
- Fotokopi KTP & KK pemohon atau ahli waris (beserta identitas kuasa jika dikuasakan).
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani, serta bermaterai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Akta wasiat notariil (jika ada).
- Akta pembagian waris di Notaris (jika ada peralihan waris kepada salah satu ahli waris saja).

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti pembayaran yang terdiri dari: SPPT PBB tahun berjalan, BPHTB, PPh, dan uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Manfaat Balik Nama Sertifikat Tanah

Melakukan proses balik nama sertifikat tanah warisan memiliki berbagai manfaat, terutama untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Proses ini juga berfungsi untuk meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan yang sering terjadi akibat klaim dari pihak yang tidak berhak.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPRD Padangsidimpuan Terima Kenaikan Gaji, Publik Soroti Efisiensi Anggaran
Negara Absen, Harga Melambung: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
Audiensi Kapolresta Denpasar dan Kemenkumham Bali: Sinergi Perkuat Penerapan KUHP dan KUHAP di Bali
Gubernur Aceh Kecam Keras Pengeroyokan Warga Langsa di Polda Metro Jaya: Kantor Polisi Tempat Berlindung, Tapi Kenapa Hal Ini Terjadi?
Jalan Merdeka Tanjung Tiram Ditutup untuk Pesta, Dugaan Pelanggaran Aturan Mencuat
KPK Tetapkan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Diduga Beri Uang USD 406.000 ke Gus Alex
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru