Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
TABANAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat yang memiliki tanah warisan untuk segera mengurus balik nama sertifikat agar status tanah menjadi sah dan jelas secara hukum.
Langkah ini menjadi sangat penting, terutama untuk menghindari potensi sengketa pertanahan yang bisa terjadi di kemudian hari.
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Tabanan, pihaknya menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan momen-momen seperti mudik atau berkumpul bersama keluarga untuk menyelesaikan proses legalitas aset warisan.Baca Juga:
Proses balik nama tanah warisan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa aset keluarga dapat dikelola dengan lebih aman dan tidak terhambat oleh masalah administrasi.
Sebagai persyaratan utama, masyarakat yang akan mengurus balik nama sertifikat tanah warisan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat Keterangan Waris, yang bisa didapatkan di Kantor Desa/Kelurahan atau Kecamatan.
- Akta Kematian, yang dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Bukti Pembayaran Pajak, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) melalui Kantor Pelayanan Pajak, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa kelengkapan dokumen lainnya, seperti:
- Sertifikat tanah asli.
- Fotokopi KTP & KK pemohon atau ahli waris (beserta identitas kuasa jika dikuasakan).
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani, serta bermaterai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Akta wasiat notariil (jika ada).
- Akta pembagian waris di Notaris (jika ada peralihan waris kepada salah satu ahli waris saja).
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti pembayaran yang terdiri dari: SPPT PBB tahun berjalan, BPHTB, PPh, dan uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Manfaat Balik Nama Sertifikat Tanah
Melakukan proses balik nama sertifikat tanah warisan memiliki berbagai manfaat, terutama untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
Proses ini juga berfungsi untuk meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan yang sering terjadi akibat klaim dari pihak yang tidak berhak.
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL