Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
TABANAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat yang memiliki tanah warisan untuk segera mengurus balik nama sertifikat agar status tanah menjadi sah dan jelas secara hukum.
Langkah ini menjadi sangat penting, terutama untuk menghindari potensi sengketa pertanahan yang bisa terjadi di kemudian hari.
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Tabanan, pihaknya menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan momen-momen seperti mudik atau berkumpul bersama keluarga untuk menyelesaikan proses legalitas aset warisan.Baca Juga:
Proses balik nama tanah warisan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa aset keluarga dapat dikelola dengan lebih aman dan tidak terhambat oleh masalah administrasi.
Sebagai persyaratan utama, masyarakat yang akan mengurus balik nama sertifikat tanah warisan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat Keterangan Waris, yang bisa didapatkan di Kantor Desa/Kelurahan atau Kecamatan.
- Akta Kematian, yang dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Bukti Pembayaran Pajak, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) melalui Kantor Pelayanan Pajak, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa kelengkapan dokumen lainnya, seperti:
- Sertifikat tanah asli.
- Fotokopi KTP & KK pemohon atau ahli waris (beserta identitas kuasa jika dikuasakan).
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani, serta bermaterai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Akta wasiat notariil (jika ada).
- Akta pembagian waris di Notaris (jika ada peralihan waris kepada salah satu ahli waris saja).
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti pembayaran yang terdiri dari: SPPT PBB tahun berjalan, BPHTB, PPh, dan uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Manfaat Balik Nama Sertifikat Tanah
Melakukan proses balik nama sertifikat tanah warisan memiliki berbagai manfaat, terutama untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
Proses ini juga berfungsi untuk meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan yang sering terjadi akibat klaim dari pihak yang tidak berhak.
Dengan balik nama, tanah yang sebelumnya menjadi hak waris dapat lebih mudah dipindahtangankan atau dikelola oleh ahli waris sesuai dengan keinginan keluarga.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berharap agar seluruh masyarakat dapat segera mengurus balik nama tanah warisan mereka, terutama bagi yang belum menyelesaikan proses tersebut.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status tanah yang sah, menghindarkan terjadinya masalah hukum, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban administrasi pertanahan.
Dengan adanya kepastian hukum terhadap aset warisan, diharapkan ahli waris dapat mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut dengan lebih baik, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha.
Ini juga menjadi langkah preventif untuk menjaga nilai properti dan menghindari perselisihan yang bisa merugikan keluarga.*
(ad)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI