BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Eks Kepala Bank BNI Aek Nabara Gelapkan Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja, Polda Sumut Ajukan Permohonan Penyitaan Aset

Abyadi Siregar - Selasa, 31 Maret 2026 17:37 WIB
Eks Kepala Bank BNI Aek Nabara Gelapkan Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja, Polda Sumut Ajukan Permohonan Penyitaan Aset
Mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terlibat kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu diamankan Polda Sumut. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, yang melibatkan mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Dalam kasus yang menggemparkan ini, Andi diduga menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar dengan modus menawarkan investasi fiktif berupa "BNI Deposito Investment" yang mengklaim memberikan bunga 8 persen per tahun.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, penggelapan ini berawal pada 2019 saat Andi menawarkan produk investasi palsu kepada jemaat gereja.

Baca Juga:

Dengan meyakinkan jemaat bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan dari bunga deposito yang jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan bank lainnya, Andi berhasil mengumpulkan dana dalam jumlah besar.

Namun, produk yang dijanjikan tidak pernah ada di Bank BNI.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka beberapa kali memberikan uang pribadi yang diserahkan kepada jemaat sebagai 'bunga' atau keuntungan. Namun, bunga yang diberikan bukan berasal dari hasil investasi, melainkan dari uang yang diambil dari dana jemaat itu sendiri," ujar Kombes Rahmat, Selasa (31/3/2026).

Setelah melarikan diri ke luar negeri, Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Medan pada 30 Maret 2026, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Penangkapan dilakukan setelah upaya penyelidikan yang intensif dan pengajuan red notice melalui Interpol.

Rahmat menjelaskan bahwa selain menggelapkan uang jemaat, Andi juga diduga memindahkan dana ke rekening pribadi istrinya, Camelia Rosa, yang kemudian digunakan untuk membiayai sejumlah proyek seperti pembangunan Sport Center Labuhanbatu, mini zoo, dan kafe.

Semua kegiatan tersebut dilakukan melalui perusahaan atas nama Camelia, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Salah satu bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah pemalsuan dokumen, termasuk bilyet deposito palsu yang diterbitkan oleh Andi untuk mengelabui korban agar mereka percaya bahwa uang yang disetorkan memang berada di bank.


Dalam perkembangan kasus ini, Polda Sumut tengah mengajukan permohonan izin penyitaan aset kepada pengadilan.

Meskipun polisi telah mengidentifikasi beberapa aset lainnya yang diduga dibeli dengan uang hasil penggelapan, rinciannya belum diungkap secara detail.

"Saat ini kami tengah melakukan pengumpulan bukti dan akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut," kata Kombes Rahmat.

Setelah mendapat laporan pada 26 Februari 2026 dari pihak Bank BNI terkait penggelapan dana jemaat, Polda Sumut segera melakukan penyelidikan.

Namun, saat itu Andi sudah melarikan diri ke Australia dan baru kembali ke Indonesia melalui Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Kualanamu.

Andi, yang sebelumnya mengundurkan diri secara mendadak dari posisinya di Bank BNI pada Februari 2026, sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026, yang semakin memperburuk kecurigaan pihak bank terhadap tindakannya.

Setelah penangkapan, Polda Sumut kini tengah fokus untuk mengembangkan kasus ini, dan Kombes Rahmat Budi Handoko menyebutkan bahwa pihak kepolisian berencana untuk memeriksa lebih lanjut para pihak terkait yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan apabila ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami ungkap. Proses hukum akan terus berlanjut," ujar Rahmat.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang tidak jelas sumbernya.

Andi Hakim Febriansyah, dengan modus yang terorganisir rapi, berhasil menipu jemaat gereja dan melarikan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan pribadi.

Penegakan hukum yang tegas oleh Polda Sumut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penipuan serupa di masa depan.*


(tm/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Buka Musrenbang RKPD 2027, Targetkan Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Aktivis Hukum Binjai Apresiasi Kinerja Dirnarkoba Polda Sumut dalam Pemberantasan Narkoba
Sumut Dorong Penguatan IKM, Kawasan Industri dan Hilirisasi Komoditas Unggulan Jadi Kunci Peningkatan Ekonomi Daerah
Pemprov Sumut Terima Rp 4,5 Miliar dari Sektor Pertambangan pada 2025, Targetkan Peningkatan PAD
Polda Bali Deportasi Pemimpin Sindikat Narkoba Eropa, Buktikan Keamanan Pulau Dewata
Buronan Internasional Pemimpin Sindikat Narkoba Eropa Berhasil Ditangkap di Bali, Bukti Komitmen Polri dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru