MEDAN — Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Danto, mengaku diperintahkan untuk membantu pengumpulan danakampanye dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsiproyek perkeretaapian wilayah Medan.
Kesaksian itu disampaikan Danto saat memberikan keterangan secara daring dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.
Dalam sidang tersebut turut dihadirkan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai pihak terkait secara virtual.
Danto menjelaskan, pengumpulan dana dibahas di tingkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan setiap PPK disebut menyumbang sekitar Rp600 juta yang kemudian diteruskan melalui kontraktor.
Dalam persidangan, Danto juga menyatakan bahwa pengumpulan dana tidak hanya terkait pemilihan presiden, tetapi juga pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara.
Selain Danto, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi lain.