BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan

Abyadi Siregar - Rabu, 01 April 2026 17:58 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Topan Ginting, sejumlah pejabat pembuat komitmen, serta pihak swasta.

Dua kontraktor, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, telah lebih dulu divonis masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.*


(d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TP PKK Medan Dorong Deteksi Dini Kanker Payudara, Libatkan Kader hingga Podcast Edukasi
Kunker Komisi II DPR RI ke Bank Sumut, Rico Waas Harap Perkuat Kinerja BUMD
RSUD Pirngadi Medan Tambah CT Scan dan Cath Lab, Layanan Jantung Diperkuat
Wakil Wali Kota Medan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik ke RSUD Pirngadi, Ini Strateginya
Pemko Medan Luncurkan PKH Medan Makmur untuk 10 Ribu Penerima, Prioritaskan Lansia dan Disabilitas
Diduga Terlibat Tindak Pidana, Oknum Polisi Polres Tanjab Timur Ditahan di Sel Propam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru