BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

Adam - Rabu, 01 April 2026 19:43 WIB
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. (foto: ono_surono/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Ono dari pihak swasta, Sarjan, yang merupakan tersangka dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan bertujuan memperoleh informasi tambahan dan melengkapi konstruksi perkara.

Baca Juga:

"Dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan keterangan yang saling mengkonfirmasi sehingga dapat menyimpulkan peran masing-masing pihak dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya telah memeriksa Ono sebagai saksi.

Dugaan aliran uang dari Sarjan, pelaksana proyek swasta, ke Ono tengah didalami untuk mengetahui tujuan pemberian uang tersebut serta apakah ada pihak lain yang menerima aliran serupa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan Sarjan.

Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar, yang disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek yang rencananya digarap pada 2026.

Hingga saat ini, KPK belum merinci temuan barang bukti dari penggeledahan rumah Ono Surono, dan penyidik masih melakukan pendalaman.

Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik suap proyek pemerintah daerah.*


(d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Rasuli Efendi Siregar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Medan Siap Wujudkan Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Butuh Rp1,7 Triliun
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan
Eks Menhub Bantah Perintah Pengumpulan Dana Kampanye Pilpres dan Pilkada Sumut di Sidang Korupsi DJKA
Mengejutkan! Eks Pejabat DJKA Sebut Ada Perintah Pengumpulan Dana Kampanye Pilpres dan Pilkada Sumut dalam Sidang Korupsi di Medan
Wabup Labusel Sampaikan LKPJ 2025, Realisasi Pendapatan Capai 94,78 Persen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru